Beritane.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan target ambisius untuk mencapai nilai transaksi sebesar Rp1.000 triliun dalam sektor keuangan digital dan kripto pada tahun 2028.
Target ini sesuai dengan roadmap OJK yang mengutamakan pengembangan inovasi dengan pengawasan yang ketat, khususnya dalam sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).
Dalam roadmap tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa semua inovasi di sektor ini berada dalam kerangka regulasi dan pengawasan yang ketat.
Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pasar sekaligus memberi ruang bagi inovasi yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan sosial yang signifikan.
Kolaborasi untuk Kepatuhan dan Inovasi
Yudhono Rawis, Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI), menyambut positif langkah OJK tersebut.
Ia percaya bahwa jika program strategis ini diimplementasikan dengan baik, nilai transaksi aset kripto dapat meningkat lebih dari tiga kali lipat dari Rp301,75 triliun yang tercatat antara Januari hingga Juni 2024 menjadi Rp1.000 triliun pada tahun 2028.
Yudhono menekankan perlunya kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mencapai target ini.
“Kolaborasi yang efektif adalah kunci keberhasilan. OJK harus terus memperkuat pengawasan dan memberikan panduan yang jelas, sementara pelaku industri harus memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan berinovasi dengan produk dan layanan yang aman dan sesuai dengan kebutuhan pasar,” ujarnya.
“Roadmap ini sangat penting untuk memastikan industri kripto di Indonesia berkembang dengan tetap memperhatikan kepatuhan terhadap regulasi. Ini juga membuka peluang untuk inovasi yang bisa memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang luas,” tambahnya.
Yudhono juga menyoroti peran penting Regulatory Sandbox yang diperkenalkan oleh OJK. Sandbox ini memberikan ruang uji coba bagi inovasi di sektor keuangan untuk memastikan kepatuhan sebelum peluncuran di pasar yang lebih luas.
“Sandbox memungkinkan kami menguji inovasi dalam lingkungan yang terkendali, memastikan bahwa produk yang diluncurkan sudah memenuhi standar keamanan dan regulasi,” jelasnya.
Peluang Kolaborasi dalam Inovasi Kripto
Sebagai CEO Tokocrypto, Yudhono melihat banyak peluang kolaborasi antara industri kripto dan sektor jasa keuangan yang diawasi oleh OJK.
Beberapa peluang ini meliputi pengembangan reksa dana atau ETF berbasis aset kripto, penerbitan obligasi yang didukung oleh aset kripto, serta produk asuransi untuk melindungi investor dari volatilitas dan risiko keamanan aset kripto.
“Kolaborasi ini akan memperkuat industri kripto dan memperluas akses investor ke pasar yang diatur dengan baik, memberikan rasa aman dan percaya diri dalam berinvestasi,” ungkapnya.
Yudhono juga mengungkapkan potensi untuk pengembangan platform pinjaman peer-to-peer yang menggunakan aset kripto sebagai jaminan, serta crowdfunding berbasis token untuk penggalangan dana bagi startup atau proyek.
Tokenisasi aset tradisional seperti properti atau komoditas menjadi token digital juga dapat meningkatkan likuiditas dan aksesibilitas investasi, yang pada akhirnya memperkuat sektor keuangan Indonesia.
Yudhono optimis bahwa dengan dukungan pelaku usaha dan pengawasan yang seimbang, target OJK untuk mencapai nilai transaksi Rp1.000 triliun pada tahun 2028 adalah langkah realistis yang dapat menjadikan Indonesia pemain utama dalam ekonomi digital global.
“Kami, sebagai pelaku usaha dan asosiasi, siap mendukung setiap inisiatif yang mempercepat pertumbuhan industri ini, dan berharap kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan pemangku kepentingan akan terus meningkat,” tutupnya.












