beritane.com
beritane.com

Mengenal Tugas dan Gaji Polisi Khusus Cagar Budaya dalam CPNS Kemdikbudristek 2024

Avatar photo
Polisi Khusus Cagar Budaya

Beritane.com – Inilah informasi tentang tugas dan gaji Polisi Khusus Cagar Budaya yang masuk dalam rekrutmen CPNS Kemendikbudristek pada tahun 2024.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) membuka lowongan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, termasuk posisi Polisi Khusus Cagar Budaya bagi lulusan SMA. Pendaftaran seleksi ini berlangsung mulai 31 Agustus hingga 13 September 2024.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs https://sscasn.bkn.go.id/. Sebelum mendaftar, calon pelamar harus membuat akun terlebih dahulu di laman tersebut.

Untuk tahun anggaran 2024, Kemdikbudristek menyediakan 12.843 formasi CPNS, yang terdiri dari 12.462 formasi untuk jabatan fungsional (termasuk 10.395 formasi untuk dosen dan 2.067 untuk tenaga teknis) serta 381 formasi untuk jabatan pelaksana tenaga kependidikan.

Salah satu formasi pelaksana yang dibuka adalah Polisi Khusus Cagar Budaya. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan Polisi Cagar Budaya?

Tugas dan Peran Polisi Khusus Cagar Budaya

Menurut laman Kemdikbud, Polisi Khusus Cagar Budaya adalah petugas yang bertanggung jawab untuk melindungi dan menjaga cagar budaya serta lingkungan sekitarnya.

Tugas mereka diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam undang-undang tersebut, Polisi Khusus meliputi penyidik PNS dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. Pasal 61 (1) menetapkan bahwa tugas Polisi Cagar Budaya meliputi perlindungan cagar budaya dari kerusakan, kehilangan, atau kehancuran. Pasal 62 (1) menegaskan bahwa pelaksanaan pengamanan ini dilakukan oleh juru pelihara dan/atau Polisi Khusus.

Secara spesifik, wewenang Polisi Cagar Budaya diatur dalam Pasal 62 (2), yaitu:

  • Melakukan patroli di kawasan cagar budaya sesuai dengan wilayah hukum mereka.
  • Memeriksa dokumen terkait pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya.
  • Menerima dan membuat laporan tentang tindak pidana yang berkaitan dengan cagar budaya serta meneruskannya ke instansi terkait, seperti Polri atau instansi kebudayaan. Laporan tindak pidana ini kemudian menjadi kewenangan PPNS Cagar Budaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
  • Menangkap tersangka dan menyerahkannya kepada Kepolisian Republik Indonesia.

Peran Polisi Cagar Budaya sangat penting untuk tindakan preventif dan penanganan awal pelanggaran terkait cagar budaya, dengan fokus pada pelaksanaan perlindungan sesuai Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Rentang Gaji Polisi Cagar Budaya

Dalam pengumuman CPNS Kemdikbudristek 2024, posisi Polisi Cagar Budaya termasuk dalam jabatan pelaksana yang bertanggung jawab atas kegiatan pengamanan dan penindakan non-yustisial dalam pelestarian cagar budaya dan objek yang diduga cagar budaya.

Untuk posisi ini, gaji yang ditawarkan berkisar antara Rp2.436.420 hingga Rp6.093.690. Gaji ini mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang diemban oleh Polisi Cagar Budaya dalam melaksanakan tugas perlindungan dan pengamanan cagar budaya.