beritane.com
beritane.com

Mahfud MD Tegaskan Putusan MK Soal Usia Calon Kepala Daerah Lebih Utama dari PKPU

Avatar photo
Mahfud MD

Beritane.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan bahwa putusan MK mengenai syarat usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Dalam Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur harus mencapai 30 tahun pada saat penetapan calon oleh KPU. Hal ini berbeda dengan ketentuan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang menyebutkan usia minimal dihitung sejak pelantikan.

Mahfud MD menjelaskan, “Putusan MK berlaku sejak diucapkan dan memiliki kedudukan lebih tinggi daripada peraturan KPU atau peraturan pemerintah lainnya. Dengan demikian, ketentuan usia yang ditetapkan MK harus diikuti, meskipun ada peraturan di bawahnya yang mungkin bertentangan.”

Menurut Mahfud, meski PKPU tersebut dikeluarkan untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 terkait tafsir usia minimal calon kepala daerah, putusan MK tetap lebih berwenang. “Mahkamah Agung memutuskan peraturan KPU, sementara MK memutuskan undang-undang, yang jelas memiliki tingkat kekuatan hukum lebih tinggi. Putusan MK tentang usia calon kepala daerah harus diikuti,” jelasnya.

Sebelumnya, MK menolak gugatan yang meminta perubahan pada ketentuan usia minimum calon kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada. Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan, “Kami menolak seluruh permohonan dari pemohon,” dalam sidang yang disiarkan melalui kanal YouTube MK pada Selasa (20/8).

MK menilai bahwa harus ada kejelasan mengenai kapan usia calon kepala daerah dihitung. Menurut Hakim Konstitusi Saldi Isra, “Aturan mengenai syarat usia calon kepala daerah harus ditegaskan pada saat proses pencalonan yang berujung pada penetapan calon.”

MK berpendapat bahwa Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada yang mengatur syarat usia tidak memerlukan penambahan makna lain. Pasal tersebut menyebutkan syarat usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Saldi Isra menegaskan, “Menambahkan makna pada norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 dapat menyebabkan interpretasi yang membingungkan mengenai syarat calon, termasuk saat pendaftaran, penelitian, dan penetapan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.”