beritane.com
beritane.com

KIM Plus Deklarasikan Ridwan Kamil-Suswono, PDIP Masih Pertimbangkan Kerja Sama

Avatar photo
KIM Plus Deklarasikan Ridwan Kamil-Suswono

Beritane.com – Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus telah resmi mendeklarasikan Ridwan Kamil dan Suswono sebagai pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.

Koalisi ini terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Meskipun deklarasi ini telah dilakukan, Deddy Yevri Sitorus, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, menyatakan bahwa PDIP masih terbuka untuk kemungkinan kerja sama dengan partai-partai di KIM Plus.

“Kami sangat terbuka untuk kerja sama dengan partai-partai di KIM Plus. Kami siap bergotong royong demi kepentingan rakyat Jakarta,” ujar Deddy saat ditemui di Kantor DPP PDIP, Jakarta, pada Selasa malam, 20 Agustus 2024.

Deddy menegaskan bahwa PDIP memprioritaskan kolaborasi politik dengan berbagai pihak. Ia percaya bahwa membangun hubungan politik yang luas lebih bermanfaat.

Namun, jika tidak ada kesepakatan untuk berkoalisi, PDIP siap untuk mengusung calon kepala daerahnya sendiri dalam Pilgub Jakarta.

“Kami juga siap maju sendiri jika perlu. Kami akan berkoalisi dengan rakyat karena masyarakat Jakarta berhak mendapatkan pilihan yang lebih dari satu dalam demokrasi ini,” tambahnya.

Deddy juga menyinggung keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 memberikan kesempatan lebih besar bagi partai politik untuk mengajukan calon mereka sendiri.

Menurutnya, PDIP akan mengusung calon kepala daerah dalam Pilgub Jakarta sesuai dengan ketentuan baru tersebut.

Putusan MK Mengenai Ambang Batas Pencalonan Pilkada

Mahkamah Konstitusi baru-baru ini mengeluarkan putusan mengenai ambang batas pencalonan dalam Pilkada, yang dinyatakan dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

MK mengubah ketentuan ambang batas pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, dengan menghilangkan syarat sebelumnya yaitu 25 persen perolehan suara atau 20 persen kursi DPRD.

Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa keputusan ini memungkinkan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mencalonkan pasangan calon.

“Amar putusan ini mengabulkan sebagian permohonan para pemohon,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan untuk kasus yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Selasa, 20 Agustus 2024.

MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah akan ditentukan berdasarkan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

Ada empat kategori besaran suara sah yang ditetapkan: 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen sesuai dengan DPT di daerah terkait.

Untuk Pilgub Jakarta 2024, ambang batas pencalonan gubernur diturunkan menjadi 7,5 persen dari suara hasil pemilihan legislatif sebelumnya.

Perkara ini diwakili oleh Partai Buruh yang diwakili oleh Said Iqbal dan Ferri Nurzali, serta Partai Gelora yang diwakili oleh Muhammad Anis Matta dan Mahfuz Sidik.