Beritane.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki kewenangan baru yang memungkinkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Salah satu perubahan signifikan adalah peningkatan ambang batas nilai rekening tabungan masyarakat yang dapat diawasi oleh otoritas pajak, dari sebelumnya Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar.
Perubahan ini diatur dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018.
Sesuai dengan aturan baru ini, pemilik rekening bank dengan saldo melebihi Rp 1 miliar harus menyadari bahwa informasi rekening mereka dapat diakses oleh DJP.
Tidak hanya itu, mereka dilarang untuk bersekongkol dengan pihak bank untuk menutup akses informasi tersebut.
Pasal 7 dalam PMK yang sama menyatakan bahwa lembaga jasa keuangan harus melaporkan informasi keuangan untuk setiap rekening yang memiliki saldo agregat melebihi US$ 250.000.
“Bank adalah salah satu lembaga keuangan yang wajib melaporkan informasi keuangan dan melakukan identifikasi rekening keuangan sesuai dengan standar yang berlaku,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, baru-baru ini.
Pihak yang terlibat dalam upaya persekongkolan untuk menghalangi akses DJP terhadap informasi keuangan akan menghadapi sanksi berupa penangguhan layanan pembukaan rekening baru dan pembatasan transaksi di perbankan.
Aturan ini sebenarnya bukan hal baru, melainkan pembaruan dari PMK-70/PMK.03/2017 yang kemudian digantikan oleh PMK-19/PMK.03/2018.
Aturan ini mewajibkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk menyampaikan laporan otomatis mengenai informasi keuangan yang dikelola selama satu tahun kalender kepada DJP.
“Berdasarkan Pasal 19 ayat (4) PMK-70/PMK.03/2017 yang kini diubah dengan PMK-19/PMK.03/2018, Lembaga Jasa Keuangan yang beroperasi di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, serta entitas lainnya, diwajibkan untuk menyampaikan laporan informasi keuangan yang dikelolanya kepada DJP secara otomatis,” jelas Dwi Astuti.
Batasan nilai rekening keuangan yang harus dilaporkan oleh LJK di sektor perbankan adalah sebagai berikut:
- Rekening keuangan milik individu dengan saldo agregat paling sedikit Rp1 miliar.
- Rekening keuangan milik entitas tidak memiliki batasan saldo minimal.
Perubahan aturan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak, serta memperkuat pengawasan terhadap potensi pelanggaran perpajakan.
