Cara Update e-Faktur 4.0 untuk PKP Terbaru 2024

Cara Update E-faktur 4.0
Bekasi, Indonesia - Nov 10,2020: DJP online app on smartphone, tax payment application in Indonesia

Beritane.com – Masih bingung bagaimana cara update e-Faktur 4.0? Jangan khawatir, berikut ini panduan lengkap untuk update e-Faktur 4.0 guna meningkatkan kinerja dan keamanan.

Pada 20 Juli 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi merilis aplikasi e-Faktur versi 4.0. Para Pengusaha Kena Pajak (PKP) dianjurkan untuk segera memperbarui aplikasi mereka ke versi terbaru ini.

Peluncuran e-Faktur 4.0 ini telah diatur dalam Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2024 yang mencakup pembaruan daftar layanan perpajakan berbasis NPWP 16 Digit, NITKU, dan NPWP 15 Digit.

Diharapkan, pembaruan aplikasi e-Faktur dari versi 3.2 ke 4.0 ini dapat meningkatkan kinerja dan keamanan dalam pelaporan pajak.

Sebelum melakukan update, sangat disarankan bagi PKP untuk melakukan backup data terlebih dahulu. Selama proses update berlangsung, sebaiknya hentikan kegiatan upload data faktur pajak, retur, atau dokumen lainnya hingga proses downtime selesai.

Cara Update e-Faktur 4.0

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan cara update e-Faktur 4.0 untuk PKP:

  1. Buka browser dan akses https://efaktur.pajak.go.id/. Pada kolom pengumuman, klik tautan untuk mengunduh aplikasi e-Faktur terbaru.
  2. Setelah selesai mengunduh, buka folder download dan ekstrak file zip/rar tersebut dengan klik kanan pada file dan pilih opsi “Extract to…”.
  3. Pilih lokasi direktori untuk menyimpan hasil ekstraksi patch aplikasi e-Faktur 4.0. Disarankan memilih lokasi yang berbeda dari aplikasi e-Faktur sebelumnya untuk menghindari penimpaan data.
  4. Setelah proses ekstraksi selesai, salin folder db dari aplikasi e-Faktur 3.2 dan tempelkan ke dalam folder hasil ekstrak.
  5. Buka file “EtaxInvoice.exe” yang ada di folder e-Faktur hasil ekstrak. Pastikan komputer terhubung dengan internet agar aplikasi dapat melakukan update database secara otomatis.
  6. Pilih “Lokal Database” dan tekan tombol “Connect”. Masukkan nama pengguna dan kata sandi seperti saat login ke aplikasi e-Faktur lama, lalu tekan tombol Login.
  7. Setelah berhasil login, masuk ke menu “Management Upload” dan pilih “Profil PKP”. Tekan tombol “Refresh/Sinkronisasi Profil PKP dari DJP” untuk memperbarui data profil. Pastikan koneksi internet stabil selama proses ini.
  8. Setelah sinkronisasi selesai, lengkapi kolom-kolom yang masih kosong seperti kode pos, nomor telepon, dan lainnya. Tekan tombol “Simpan” untuk menyimpan perubahan.
  9. Sebelum menginstall update, pastikan Anda telah melakukan backup database untuk menghindari kehilangan data yang tidak diinginkan.

Setelah update selesai, jalankan aplikasi e-Faktur seperti biasa dan pastikan semua data telah tersinkronisasi dengan baik.

Itulah tadi berita terbaru dan terkini tentang cara update e-Faktur 4.0 untuk PKP sebagaimana yang dirilis Direktorat Jenderal Pajak. Semoga bermanfaat!

Exit mobile version