Beritane.com – Penjabat Gubernur Riau, SF Hariyanto, mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau untuk mencapai target pajak kendaraan di Kota Dumai.
Target tahunan pajak kendaraan di kota ini mencapai Rp78 miliar. SF Hariyanto menekankan pentingnya memaksimalkan pendapatan dari pajak kendaraan demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau.
“Kita menargetkan Rp78 miliar per tahun, dan angka ini masih bisa ditingkatkan,” ujarnya saat meresmikan Kantor Bersama Samsat Kota Dumai, Kamis (18/7/2024).
Ia berharap peningkatan PAD dapat dicapai terutama melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Dumai memiliki banyak perusahaan dengan kendaraan operasional. Semua kendaraan tersebut harus membayar pajak di sini,” katanya.
“Jangan sampai beroperasi di Dumai, tapi pajaknya dibayar di daerah lain. Pemasukan ini penting untuk pembangunan daerah,” tegasnya.
Dengan adanya kantor Samsat baru di Kota Dumai, SF Hariyanto meminta Bapenda Riau meningkatkan pelayanan dan fasilitas bagi masyarakat, sehingga pembayaran pajak dapat dilakukan dengan nyaman.
“Saya berharap kantor Samsat ini tidak hanya bagus secara fisik, tetapi juga memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Sediakan minuman, teh, dan kopi bagi yang datang membayar pajak,” imbuhnya.
“Pelayanan harus cepat, cukup lima menit untuk mengurus pembayaran pajak. Tanpa pendapatan yang baik, pembangunan tidak akan optimal,” tambahnya.
Cara Mengurus Pajak Kendaraan di Bapenda Riau
Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan. Di Provinsi Riau, pembayaran PKB dapat dilakukan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau. Berikut adalah cara-cara mengurus pajak kendaraan di Bapenda Riau:
Persyaratan:
- KTP asli pemilik kendaraan
- STNK asli dan fotocopy
- BPKB asli dan fotocopy
- Bukti PKB terakhir
- Bukti pelunasan SWDKLLJ terakhir
Langkah-langkah:
- Datang ke kantor Samsat terdekat.
- Ambil nomor antrian untuk layanan PKB.
- Serahkan persyaratan yang sudah lengkap kepada petugas.
- Petugas akan menghitung PKB yang harus dibayarkan.
- Lakukan pembayaran PKB di kasir.
- Setelah pembayaran selesai, Anda akan menerima STNK yang baru.
Cara lain untuk membayar PKB:
- Melalui aplikasi Samsat Riau Online.
- Melalui ATM Bank Riau Kepri.
- Melalui minimarket.
Itulah tadi berita terbaru dan terkini tentang peningkatan target pajak kendaraan di Dumai dan cara mengurus pembayaran di Bapenda Riau. Semoga bermanfaat.
