Beritane.com – Langkah Kaesang Pangarep untuk ikut serta dalam Pilkada 2024 terhalang akibat perubahan syarat usia calon yang diatur oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut putusan MK yang tertuang dalam Putusan No. 70/PUU-XXII/2024, calon kepala daerah harus memenuhi syarat usia minimal 30 tahun pada saat penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dengan Kaesang Pangarep yang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang, ia tidak dapat memenuhi syarat tersebut karena jadwal pendaftaran calon kepala daerah berakhir pada akhir Agustus ini.
Feri Amsari, Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, menyatakan, “Kaesang tidak bisa maju jika KPU mengikuti aturan yang ada. Usia 30 tahun harus sudah dipenuhi saat penetapan calon. Dengan demikian, Kaesang terhambat oleh aturan ini.”
Kaesang Pangarep, yang juga merupakan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dikabarkan akan maju sebagai calon gubernur Jawa Tengah dan dikaitkan dengan rencana berpasangan dengan Komjen (Pol) Ahmad Luthfi. Namun, kendala usia ini mengancam rencana tersebut.
Sedangkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, memberikan pandangan positif terkait putusan MK tersebut.
“Putusan ini bagian dari keadilan bahwa usia adalah indikator kematangan kepemimpinan. Jika seseorang tidak memenuhi syarat usia, itu bagian dari ujian yang harus dilalui untuk menentukan kemampuan kepemimpinan mereka,” ujar Hasto.
Hasto menambahkan bahwa proses pencalonan adalah bagian dari gemblengan sejarah yang menguji etika, moral, dan kemampuan seorang calon dalam menjawab suara rakyat. “PDI Perjuangan memandang pentingnya kaderisasi kepemimpinan dalam proses ini,” katanya.
MK dalam putusannya juga menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dipenuhi saat penetapan oleh KPU, dan tidak memerlukan tambahan makna atau interpretasi.
Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada mengatur bahwa calon gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sedangkan calon bupati atau wali kota harus berusia minimal 25 tahun.
Hakim konstitusi Saldi Isra menambahkan, “Menambah makna pada norma tersebut dapat mempengaruhi pemahaman syarat calon lainnya dalam UU Pilkada.”
Dengan ketetapan ini, Kaesang Pangarep tidak memenuhi syarat usia untuk Pilkada 2024 karena baru akan berusia 30 tahun menjelang akhir tahun, sementara penetapan pasangan calon dijadwalkan pada 22 September 2024.
