Isi Revisi UU Pilkada 2024: Perbedaan Putusan DPR dan MK

Isi Revisi UU Pilkada 2024

Beritane.com – Isi revisi UU Pilkada 2024 sedang hangat diperbincangkan lantara memicu gejolak demonstrasi yang luar biasa di depan MK dan DPR RI.

Kekacauan politik di Indonesia semakin memanas setelah DPR mempercepat revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Keputusan ini diambil sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan Pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PPU-XXII/2024.

DPR mengadakan rapat Badan Legislasi (Baleg) pada Rabu, 21 Agustus 2024, mulai pukul 10.00 WIB. Dalam rapat tersebut, Baleg DPR membentuk Panitia Kerja RUU Pilkada dan langsung membahas daftar inventaris masalah (DIM) RUU Pilkada.

Proses ini memakan waktu sekitar satu jam, sebelum dilanjutkan dengan penyampaian pendapat fraksi-fraksi yang dimulai pada pukul 15.30 WIB.

Keputusan revisi UU Pilkada akhirnya disetujui oleh mayoritas partai pada pukul 16.55 WIB, menunjukkan bahwa revisi ini hanya memerlukan waktu tujuh jam untuk disetujui di tingkat Baleg.

Namun, keputusan Baleg DPR ini membatalkan dua putusan penting MK dalam draf revisi UU Pilkada. Hal ini memicu protes keras dari masyarakat yang menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan harapan publik.

Isi Revisi UU Pilkada 2024 yang Jadi Pemicu Demo

Berikut adalah dua perbedaan krusial antara putusan MK dan keputusan DPR mengenai RUU Pilkada:

  • Ambang Batas Pencalonan

Putusan MK mengubah ambang batas pencalonan oleh partai politik dari yang tercantum dalam UU Pilkada.

MK menetapkan bahwa partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi DPRD, asalkan memenuhi syarat persentase berdasarkan jumlah pemilih tetap (DPT).

Ambang batas untuk mengajukan calon adalah antara 6,5 persen hingga 10 persen dari jumlah DPT di provinsi tersebut.

Sebaliknya, keputusan Baleg DPR tetap mempertahankan ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah bagi partai yang memiliki kursi di DPRD.

Untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD, persyaratannya mengikuti ketentuan baru yang ditetapkan oleh MK.

  • Batas Usia Minimum Calon Kepala Daerah

UU Pilkada mengatur bahwa batas usia minimum calon gubernur adalah 30 tahun, sedangkan calon bupati/wali kota adalah 25 tahun.

Putusan MK menegaskan bahwa batas usia minimum harus dipenuhi saat calon ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon, bukan saat dilantik.

Namun, Baleg DPR memutuskan bahwa batas usia minimum harus dipenuhi saat calon dilantik. DPR merujuk pada keputusan Mahkamah Agung (MA) dalam menyusun kebijakan ini, alih-alih mengikuti keputusan MK.

Revisi ini mencerminkan perbedaan signifikan dalam pendekatan DPR dan MK terhadap pengaturan Pilkada, yang berdampak besar pada sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia.

Exit mobile version