Iptu Rudiana Dinonaktifkan, Ini Kata Mantan Kabareskrim Ito Sumardi

Iptu Rudiana Dinonaktifkan

Beritane.com – Baru-baru ini, Iptu Rudiana dinonaktifkan dari jabatnya sebagai Kapolsek. Ini imbas kesaksian palsu Aep dan Dede dalam kasus Vina Cirebon.

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi menegaskan bahwa Polri tidak diperkenankan untuk menolak laporan apapun terkait tindak pidana, sesuai dengan Peraturan Kapolri No 6 Tahun 2019. Penegasan ini disampaikan dalam konteks kasus Vina Cirebon yang tengah disorot.

Ito Sumardi menjelaskan bahwa semua laporan harus melalui proses penyelidikan yang melibatkan verifikasi saksi dan bukti, yang kemudian diklarifikasi untuk menentukan keabsahan bukti tersebut.

Terkait kasus ini, yang melibatkan Iptu Rudiana, seorang anggota kepolisian aktif, ia menambahkan bahwa langkah-langkah yang diambil merujuk pada Peraturan Kepolisian No 7 Tahun 2022.

Peraturan tersebut mengatur bahwa anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus hukum akan dinonaktifkan dari jabatannya, namun tetap berstatus sebagai anggota polisi.

Berdasarkan aturan ini, Iptu Rudiana saat ini telah dinonaktifkan dari posisinya sebagai Kepala Polsek. Langkah ini diambil untuk mempermudah proses pemanggilan dan penyelidikan lebih lanjut.

Ito Sumardi juga menekankan pentingnya analisis forensik oleh ahli yang berkompeten dalam bidangnya.

“Bukti yang diajukan harus dianalisis oleh orang yang benar-benar ahli di bidangnya, seperti dalam forensik bedah mayat,” ujar Ito, seperti dikutip dari Youtube tvOnenews pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Menurut Ito, pengungkapan bukti baru oleh Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon menunjukkan bahwa masih ada ruang untuk analisis lebih mendalam.

Ia mengingatkan bahwa semua bukti harus melewati uji validitas oleh para ahli sebelum dianggap sah dalam proses hukum.

Ito Sumardi menekankan komitmen Polri untuk menangani setiap laporan sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk memastikan keadilan dan transparansi.

“Saat ini, Iptu Rudiana tidak lagi menjabat sebagai Kepala Polsek, sehingga proses pemanggilan dan penyelidikan dapat dilakukan tanpa kendala,” tuturnya.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga integritas proses hukum dan memastikan bahwa penyelidikan berjalan lancar tanpa intervensi yang merusak kredibilitasnya.

Exit mobile version