Beritane.com – Sudah tahu bagaimana cara mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan? Jika belum tahu, berikut adalah panduan lengkapnya.
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang dikelola oleh pemerintah Indonesia, menyediakan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara.
Selain anak-anak dan orang dewasa, bayi baru lahir kini juga wajib didaftarkan dalam program ini. Berikut adalah panduan cara mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan.
Ketentuan Pendaftaran Bayi Baru Lahir ke BPJS Kesehatan
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bayi baru lahir harus didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dalam waktu maksimal 28 hari setelah kelahiran. Pendaftaran tersebut langsung mengaktifkan JKN-KIS tanpa perlu menunggu hingga 14 hari.
Persyaratan Pendaftaran
Sebelum mendaftarkan bayi ke BPJS Kesehatan, orang tua perlu mengetahui persyaratan dan prosedur pendaftarannya. Berikut adalah syarat-syarat berdasarkan status kepesertaan orang tua:
- Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan
- Bayi otomatis menjadi peserta PBI JK jika lahir dari ibu yang terdaftar sebagai peserta PBI JK.
- Dokumen yang diperlukan:
- Nomor JKN dan data kependudukan ibu.
- Surat keterangan kelahiran dari bidan, rumah sakit, fasilitas kesehatan, atau tenaga penolong persalinan.
- Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah)
- Bayi dari anak pertama hingga ketiga dapat didaftarkan segera setelah lahir, dengan keanggotaan mengikuti status keaktifan orang tua.
- Pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif melalui instansi atau badan usaha.
- Dokumen yang diperlukan:
- Nomor JKN dan data kependudukan ibu.
- Surat keterangan kelahiran dari bidan, rumah sakit, fasilitas kesehatan, atau tenaga penolong persalinan.
- Bayi yang berusia lebih dari tiga bulan harus memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
- Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja)
- Bayi dalam kategori ini juga dapat didaftarkan dengan memenuhi syarat berikut:
- Nomor JKN dan data kependudukan ibu.
- Surat keterangan kelahiran dari bidan, rumah sakit, fasilitas kesehatan, atau tenaga penolong persalinan.
- Jika belum mengatur autodebit, sertakan buku rekening tabungan dari bank yang ditentukan (BNI, BRI, BTN, Mandiri, atau BCA).
- Lakukan pembaruan data bayi dalam waktu paling lambat 3 bulan setelah kelahiran, termasuk nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
- Bayi dalam kategori ini juga dapat didaftarkan dengan memenuhi syarat berikut:
Cara Mendaftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Terdapat dua metode pendaftaran BPJS Kesehatan: online dan offline.
- Pendaftaran Online
- Buka aplikasi BPJS Kesehatan yang telah diinstal, pilih “Daftar”.
- Pilih menu “Pendaftaran Peserta Baru”.
- Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK), lalu klik “Selanjutnya”.
- Isi data diri pada formulir pendaftaran BPJS Mandiri.
- Pilih Fasilitas Kesehatan (Faskes) dan dokter gigi sesuai kebutuhan.
- Masukkan nomor telepon atau email aktif, kemudian klik “Simpan”.
- Setelah memasukkan nomor telepon dan email, Anda akan menerima kode verifikasi.
- Masukkan kode verifikasi untuk menyelesaikan pendaftaran.
- Anda akan menerima nomor virtual akun untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
- Pendaftaran Offline
- Kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat atau mal pelayanan publik.
- Bawa dokumen persyaratan yang diperlukan.
- Isi formulir pendaftaran yang disediakan.
- Petugas akan membantu proses pendaftaran BPJS Kesehatan.
Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat memastikan bayi Anda mendapatkan perlindungan kesehatan yang memadai sejak dini.
