KPK Buka Penyelidikan Kasus Klaim Fiktif BPJS Kesehatan

Kasus Klaim Fiktif BPJS Kesehatan

Beritane.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sedang buka penyelidikan terhadap kasus dugaan klaim fiktif di BPJS Kesehatan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, mengungkapkan bahwa beberapa pihak terlibat dalam dugaan penipuan BPJS Kesehatan melalui klaim fiktif.

Mereka termasuk pemilik atau pengelola rumah sakit serta dokter. KPK saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan phantom billing dan diagnosis medis yang tidak benar di tiga rumah sakit, dengan total klaim fiktif mencapai Rp35 miliar.

Dua rumah sakit terletak di Sumatra Utara dengan klaim fiktif masing-masing sebesar Rp1 miliar dan Rp4 miliar, sementara satu rumah sakit di Jawa Tengah memiliki klaim fiktif sebesar Rp29 miliar.

“Jumlah pelaku di salah satu rumah sakit bisa mencapai delapan orang. Jelas ini tidak dilakukan sendirian,” ujar Pahala di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (24/7/2024).

Kasus Klaim Fiktif BPJS Kesehatan

Pahala menambahkan bahwa pemilik rumah sakit yang mengajukan klaim kepada BPJS Kesehatan adalah salah satu pelaku yang memiliki peran penting. KPK juga menemukan keterlibatan keluarga dari pemilik rumah sakit dan dokter dalam kasus ini.

Namun, Pahala belum dapat memastikan sejauh mana keterlibatan dokter, dan berpendapat bahwa mereka mungkin dipaksa untuk membuat dokumen medis fiktif oleh pemilik rumah sakit.

“Kami sebenarnya ingin menyelesaikan ini dengan mengembalikan dana sebesar Rp29 miliar, Rp4 miliar, dan Rp1 miliar terlebih dahulu tanpa melibatkan proses pidana. Namun, karena pemilik rumah sakit tidak mau membayar, penyelidikan ini terus berlanjut,” kata Pahala.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Murti Utami, mengungkapkan bahwa lembaganya akan menjatuhkan sanksi kepada rumah sakit dan dokter yang terlibat.

Kemenkes akan menghentikan kerja sama dengan rumah sakit yang terlibat serta memberikan sanksi kepada dokter, termasuk penghentian, pembekuan, atau pencabutan izin praktik.

“Kemenkes memiliki sistem informasi yang mencatat data tenaga kesehatan, termasuk NIK dan SIP, serta rekam jejak mereka,” jelas Murti dikutip dari Bloomberg Technoz.

Exit mobile version