Beritane.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap dua modus fraud alias penipuan dalam klaim BPJS Kesehatan yang melibatkan tiga rumah sakit.
Bersama Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tim audit menemukan dua jenis modus fraud atau penipuan dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.
Hasil audit menunjukkan bahwa terdapat 4.341 klaim layanan kesehatan untuk fisioterapi dan operasi katarak di tiga rumah sakit yang sebenarnya tidak sesuai dengan catatan medis yang ada, yang hanya mencatat sekitar 1.000 kasus.
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan, “Sekitar 3 ribu klaim tersebut sebenarnya tidak tercatat dalam buku medis, contohnya fisioterapi yang sebenarnya tidak ada.”
Dua Modus Fraud BPJS Kesehatan
Misalnya, ada kasus di mana sebuah rumah sakit menagih biaya untuk 10 kali tindakan fisioterapi, padahal pasien mengaku hanya menjalani dua kali.
Demikian juga, untuk operasi katarak, satu rumah sakit mengklaim melakukan operasi untuk 39 pasien, tetapi sebenarnya hanya 14 pasien yang menjalani operasi, dan seringkali diklaim untuk kedua mata padahal hanya satu mata yang dioperasi.
Modus kedua adalah ‘Phantom Billing’, di mana rumah sakit mengajukan klaim untuk tindakan medis yang tidak pernah dilakukan, dan bahkan tidak memiliki pasien.
Pahala menjelaskan, “Phantom billing berarti klaim diajukan tanpa adanya tindakan medis atau pasien, sedangkan medical diagnose adalah klaim yang melebihi tindakan medis yang sebenarnya dilakukan.”
Sumber: Bloomberg Technoz
