Hasto Kristiyanto Respons Putusan MK yang Gagalkan Kaesang Pangarep di Pilkada 2024

Hasto Kristiyanto dan Kaesang Pangarep

Beritane.com – Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menentukan ambang batas usia pencalonan kepala daerah.

Putusan MK ini berdampak pada kegagalan anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk maju dalam Pilkada Serentak 2024.

Hasto Kristiyanto mengungkapkan, “Keputusan ini mencerminkan prinsip keadilan di mana usia calon menunjukkan tingkat kematangan kepemimpinan seseorang.”

Pernyataan ini disampaikan Hasto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa sore (20/8).

Ketika nama Kaesang Pangarep disebut dalam konteks kegagalannya untuk mengikuti Pilkada 2024, Hasto sempat menunjukkan gestur seolah kesulitan mendengar.

“Hah, saya tidak dengar, hah?” tanya Hasto sembari menempelkan tangan di telinga kanan, menunjukkan kesan sulit mendengar.

Menurut Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung pada saat penetapan calon oleh KPU.

Kaesang Pangarep, yang baru akan genap 30 tahun pada 25 Desember mendatang, tidak memenuhi syarat karena pendaftaran calon kepala daerah dijadwalkan pada akhir Agustus ini.

Hasto melanjutkan, “Gagal atau tidaknya seseorang dalam pencalonan merupakan bagian dari ujian sejarah. Proses ini membantu menentukan apakah seorang pemimpin memiliki etika, moral, dan kemampuan dalam menjawab tuntutan rakyat. Ini juga merupakan bagian dari kaderisasi kepemimpinan yang kami jalankan di PDIP.”

Hasto juga menekankan pentingnya penyesuaian oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap putusan MK.

“KPU harus tegas dalam menerapkan putusan MK. Seperti yang terjadi pada perubahan MK 90, di mana KPU langsung melakukan penyesuaian. Hal ini penting untuk menjaga integritas proses pemilihan, apalagi dengan adanya waktu yang tersisa,” pungkasnya.

Exit mobile version