Beritane.com – Hari Buruh 2025 menjadi momen penting bagi para pekerja untuk memperjuangkan haknya kepada pemangku kepentingan di Indonesia.
Peringatan Hari Buruh 2025 berlangsung pada 1 Mei mendatang. Para pekerja akan menyampikan sebanyak enam tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Enam tuntutan itu meliput penghapusan sistem outsourcing, pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK), pemberian upah layak, revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), serta pemberantasan korupsi melalui percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyampaikan alasan pemilihan enam isu utama tersebut dalam konferensi pers menjelang Hari Buruh 2025 di Jakarta, Senin (28/4/2025).
Salah satu tuntutan utama adalah penghapusan sistem outsourcing yang dinilai merugikan pekerja.
Said mengingatkan Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan dukungannya terhadap penghapusan sistem ini sejak satu dekade lalu.
“Presiden Prabowo sejak 10 tahun lalu selalu mengatakan setuju untuk menghapus outsourcing. Mudah-mudahan ini jadi hadiah bagi buruh pada 1 Mei nanti,” ujar Said.
Isu lain yang diangkat adalah kenaikan upah minimum. Said berharap pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo terus mendorong upah layak yang sejalan dengan standar hidup dan inflasi.
“Perayaan May Day 2025 ini menjadi simbol harapan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh, yang sudah diawali dengan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen,” ungkapnya.
Terkait pembentukan Satgas PHK, Said menuturkan ini adalah usulan dari kalangan buruh yang disampaikan dalam Sarasehan Ekonomi di Jakarta (8/4/2025) dan mendapat respons positif dari Presiden Prabowo.
“Usulan ini mewakili suara buruh. Saya sudah bertemu dengan Mensesneg, Menseskab, Wakil Ketua DPR, hingga Kapolri untuk membahasnya,” ucap Said.
Untuk revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, ia menegaskan perlunya pembentukan UU baru tanpa pendekatan Omnibus Law, sebagaimana diamanatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 68 Tahun 2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI-AGN, dan FSPMI.
“Saya dengar sudah ada Panja. Panja ini harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk menjamin meaningful participation,” jelasnya.
Mengenai RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Said menekankan pentingnya kejelasan regulasi terkait perlindungan hak-hak PRT, termasuk standar upah dan kondisi kerja.
“RUU ini sudah 18 tahun belum disahkan. Kita harus perjuangkan perlindungan yang layak untuk PRT, termasuk yang tinggal di rumah majikan,” tegasnya.
Adapun isu keenam, yaitu RUU Perampasan Aset, diangkat sebagai bagian dari komitmen buruh terhadap pemberantasan korupsi.
“Korupsi hanya bisa diberantas secara efektif jika RUU Perampasan Aset disahkan,” tegas Said Iqbal.
Dalam peringatan May Day 2025 ini, diperkirakan sebanyak 200.000 buruh dari berbagai daerah seperti Jakarta, Banten, dan Jawa Barat akan berkumpul di Lapangan Monas, Jakarta.
Acara ini akan dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto, Presiden Konfederasi Buruh Dunia Akiko Gono, serta sejumlah duta besar negara sahabat.
Kegiatan akan berlangsung dari pukul 09.30 hingga 12.30 WIB, yang mencakup orasi para pimpinan serikat pekerja, penyerahan tuntutan buruh kepada presiden, serta pertunjukan hiburan untuk memeriahkan Hari Buruh atau May Day 2025.










