beritane.com
beritane.com

Angka Pengangguran Kabupaten Situbondo Mencapai 13.674 Ribu Orang

Avatar photo
Angka Pengangguran Kabupaten Situbondo

Beritane.com – Pemberhentian sekitar 600 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo, menambah daftar panjang angka pengangguran terbuka.

“Rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Situbondo tahun 2024, angka pengangguran terbuka mencapai 13.674 jiwa,” ujar Kepala BPS Kabupaten Situbondo, Ribut Chandra, Senin (28/4).

Pemerintah Kabupaten Situbondo, memberhentikan sekitar 600 orang tenaga honorer yang terdiri dari sekitar 300 orang guru dan 200 orang tenaga teknis.

“Kami minta maaf tidak bisa memperjuangkan ratusan tenaga honorer, jadi terpaksa kami rumahkan,” ucap Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo.

Kata Bupati Situbondo yang akrab disapa Mas Rio itu, sebenarnya anggaran untuk ratusan tenaga honorer yang diberhentikan itu sudah ada dan menunggu dicairkan.

Namun karena akan menjadi temuan BPK, maka diurungkan. “Anggarannya sudah ada. Tapi kalau dicairkan itu akan menjadi temuan BPK, dan itu pelanggaran,” tegasnya.​

Berdasarkan hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Rudi Afianto menyatakan jika pengambilan keputusan tersebut merupakan keputusan yang sulit untuk diambil, namun karena aturan tetap harus dipatuhi.

Sebelum keputusan tersebut diambil oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Situbondo untuk mencari solusi terbaik untuk Non ASN.

“Menetapkan dirumahkan atau tidak memang kewenangan Bupati. Namun memang kemarin saat rapat antara Komisi I dan BKPSDM, kami berharap tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK), makanya kemarin itu diupayakan ada semacam perekrutan outsourching,” jelas Rudi Afianto.

Namun demikian, Legislator dari Partai PDIP itu juga menyatakan bahwa ternyata tidak semua Non ASN bisa melalui mekanisme outsourching, ternyata ada batasan-batasan yakni tenaga lain seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan dan Satuan Pengamanan.

“Sedangkan tenaga honorer atau Non ASN dari guru, kesehatan dan tenaga lainnya semacam Non ASN teknis itu yang tidak bisa masuk outsourching, dan jika dipaksakan maka berpotensi menjadi temuan dan menyalahi aturan,” ujarnya.

Ia juga mencontohkan jika pemerintah memaksakan memasukkan tenaga non ASN ke tenaga kebersihan atau tenaga lainnya agar bisa dioutsourchingkan itu akan berbenturan dengan standar jumlah outsourching yang telah ditetapkan.

“Jumlahnya kan sudah diatur, kalau seumpama memaksakan diri memasukkan semuanya ke tenaga kebersihan, keamanan maupun pengemudi maka akan menjadi temuan. Selain itu tenaga outsourching itu harus digaji sesuai UMR dan upahnya ini harus dipenuhi oleh pemerintah, mampukan pemerintah kan gitu,” kata Ketua Komisi I DPRD Situbondo itu.

Dalam kerja bersama BKPSDM, lanjut Rudi, menghasilkan tiga kelompok honorer atau dan Non ASN. Yakni sudah terdata di database BKN, sudah PPPK Paruh Waktu, masih dalam proses administrasi dan proses mengikuti ujian, dan memang belum memenuhi syarat.

“Kami awalnya mengharapkan ada solusi untuk 200 orang yang belum memenuhi syarat, tapi ternyata setelah diperjuangkan oleh Mas Bupati mulai dari provinsi hingga pusat memang tidak bisa, selain surat edaran juga ada batasan belanja pegawai 30 persen dari total APBD,” imbuhnya.

“Kami memahami bahwa ini merupakan pilihan yang sulit, namun sebagai wakil rakyat, Komisi I tetap meminta Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk mencarikan solusi untuk yang 200 orang itu, apakah kemudian diberikan kemudahan dalam berusaha seperti modal usaha UMKM seperti yang menjadi visi dan misi Mas Bupati Rio,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan di JATIMTIMES pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Mas Rio, tidak akan melepas begitu saja Non ASN yang terdampak, ia mengungkapkan bahwa siap membantu bagi yang ingin membuka usaha. “Yang mau daftar outsourching kami persilakan,” pungkasnya dikutip dari jatimtimes.