beritane.com
beritane.com

Ekshumasi Afif Maulana Berjalan Lancar, Ini Kata Kapolda Sumbar dan KPAI

Avatar photo
Ekshumasi Afif Maulana

Beritane.com – Ekshumasi jasad Afif Maulana telah selesai dilakukan dengan lancar. Proses ini bertujuan untuk mendalami dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Afif Maulana.

Ekshumasi dimulai pada pukul 08.00 WIB dan dikerjakan oleh Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI).

Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono turut hadir menyaksikan proses tersebut, bersama keluarga almarhum, LBH Padang, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kompolnas, dan Komnas HAM.

“Alhamdulillah, ekshumasi tahap pertama hari ini berjalan sesuai rencana dan lancar,” ujar Kapolda Sumbar seperti beritane.com kutip dari berbagai sumber, Sabtu (10/8/2024).

Kapolda menjelaskan bahwa dalam proses ekshumasi ini, tidak ada keterlibatan dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polri.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada para ahli, karena semua yang terlibat adalah dokter-dokter profesional. Perlu ditekankan bahwa ekshumasi ini tidak melibatkan dokter Polri,” jelas Kapolda.

Kapolda juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengikuti semua tahapan proses. Sejak penanganan kasus ini, baik oleh Polres Padang maupun Polda Sumatera Barat, diupayakan untuk tetap profesional.

Hingga saat ini, Kapolda menyebutkan bahwa 48 saksi telah diperiksa. Proses penyidikan akan terus berlanjut hingga tuntas.

“Sebagai aparat kepolisian, kami, terutama saya sebagai atasan penyelidik, akan terus memantau proses ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Kapolda.

Ekshumasi Afif Maulana Usai, KPAI Laporkan ke Presiden Jokowi

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berencana melaporkan perkembangan kasus kematian Afif Maulana, seorang pelajar berusia 13 tahun dari Kota Padang, Sumatera Barat, yang diduga mengalami penganiayaan oleh oknum polisi, kepada Presiden Joko Widodo.

Diyah Puspitarini, Komisioner KPAI, mengungkapkan bahwa jika dalam waktu dua bulan, atau hingga akhir Agustus, tidak ada perkembangan signifikan, pihaknya akan membawa laporan ini ke tingkat yang lebih tinggi. “Jika dalam dua bulan atau hingga Agustus tidak ada kemajuan, kami akan melaporkan kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi,” kata Diyah di Padang pada Jumat.

Pernyataan tersebut muncul setelah pelaksanaan ekshumasi jenazah Afif Maulana oleh Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) untuk melakukan autopsi ulang. Diyah menekankan bahwa perhatian terhadap kasus ini akan sampai ke Presiden.

Dugaan pelanggaran undang-undang perlindungan anak oleh pihak kepolisian menjadi latar belakang KPAI untuk mengeskalasi kasus ini. “Kami melihat adanya pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan anak,” tambah Diyah, merujuk pada Pasal 76 c Junto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

KPAI menegaskan bahwa jika pelanggaran tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan, mereka akan mendesak agar pelaku tidak hanya menjalani sidang kode etik, tetapi juga sidang pidana.

Diyah juga menekankan pentingnya proses penuntasan kasus ini dengan cepat dan transparan, merujuk pada Pasal 59 a yang mengatur perlindungan khusus anak harus dilakukan secara cepat. “Kasus ini sudah berlarut-larut. Dua bulan setelah laporan, saksi-saksi masih belum diperiksa secara tuntas,” ungkapnya.

Untuk keperluan autopsi ulang, PDFMI telah mengumpulkan 19 sampel dari jenazah Afif Maulana. Sampel tersebut terdiri dari tiga jaringan keras (tulang) dan 16 jaringan lunak. Semua sampel ini akan dianalisis lebih lanjut di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, RSCM, Puslabfor Mabes Polri, dan Laboratorium Forensik Universitas Airlangga.