Beritane.com – Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Riau (UIR) yang dikenal dengan inisial SAL, kini terlibat dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, WJ.
WJ, yang berusia 25 tahun, mengaku telah dipaksa untuk melakukan oral sex oleh SAL. WJ berani mengungkapkan kejadian tersebut dan telah melaporkan tindakan tersebut beserta kronologinya kepada Ketua Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) Riau.
Menurut pengakuannya, pelecehan seksual ini telah dimulai sejak September 2021, dan mencapai puncaknya pada Maret 2024 ketika ia dipaksa melakukan tindakan tak senonoh di ruang kerja dekan.
Menanggapi laporan ini, Rektor UIR, Syafrinaldi, segera memerintahkan Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) untuk menyelidiki kasus tersebut secara menyeluruh.
Humas UIR, Harry Setiawan, menegaskan bahwa pihak kampus berdiri bersama korban dalam upaya mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan dan kekerasan seksual ini.
Harry menjelaskan bahwa pada 27 Agustus 2024, Rektor mengadakan rapat terbatas dengan para wakil rektor, dan keputusan bulat diambil untuk memerintahkan Satgas PPKS melakukan investigasi.
“UIR sangat serius menangani isu kekerasan seksual dan telah membentuk Satgas PPKS sesuai dengan Peraturan Rektor Universitas Islam Riau Nomor 17 Tahun 2023,” jelas Harry, Kamis (29/08/2024).
Harry menambahkan bahwa terduga pelaku telah mengajukan surat pengunduran diri, yang direspons oleh Rektor dengan menerbitkan SK Pemberhentian Dekan dan Penunjukan Pelaksana Tugas Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, tertanggal 28 Agustus 2024.
Rektor juga telah menerbitkan Surat Tugas No 3036/A-UIR/5-2024 kepada dosen Fakultas Psikologi untuk memberikan pendampingan kepada korban dalam hal pemenuhan hak dan perlindungannya.
Satgas PPKS, yang dipimpin oleh Dr. Heni Susanti, dosen Program Doktor Ilmu Hukum UIR, telah mulai melakukan rapat dan mitigasi tahapan pemeriksaan.
Mereka berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 17 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 30 Tahun 2021.
Harry menyatakan bahwa Satgas PPKS UIR akan bekerja dengan tegas, objektif, dan independen dalam mengungkap isu ini sesuai dengan regulasi perguruan tinggi.
