Beritane.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Panitia Kerja (Panja) telah melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada, yang sebelumnya sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan MK, diberikan kelonggaran bagi ambang batas pencalonan kepala daerah, yang memungkinkan semua partai politik (parpol) peserta pemilu untuk mengusung calon mereka.
Namun, Baleg melakukan perubahan dengan menetapkan bahwa hanya parpol yang tidak lolos ke DPRD yang dapat mengusung calon di Pilkada.
Sesuai dengan putusan MK, parpol atau gabungan parpol dapat mengusung calon di Pilkada dengan syarat-syarat tertentu.
Misalnya, untuk Pilkada Jakarta, parpol atau gabungan parpol bisa mengajukan calon sendiri jika mereka memperoleh minimal 7,5 persen suara di Pemilu.
Namun, Baleg memutuskan untuk mengembalikan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang menetapkan ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah bagi parpol yang memiliki kursi di parlemen.
Pasal ini sudah dicabut oleh MK dalam putusan yang dibacakan pada Selasa kemarin.
Anggota Baleg dari Fraksi PAN, Yandri Susanto, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena menurutnya, syarat dukungan dari partai pemilik kursi DPRD tidak bisa digabungkan dengan partai yang tidak memiliki kursi.
“Yang punya kursi tetap mengacu pada 20 persen, tidak bisa dicampur. Kalau sebagian memakai kursi dan sebagian memakai suara, itu akan kacau,” kata Yandri setelah rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu (21/8/2024).
Yandri juga menegaskan bahwa perubahan ini bukan bentuk perlawanan terhadap putusan MK. “Kami tidak melawan putusan MK,” tegasnya.
PDIP Terancam di Pilkada Jakarta
Dampak dari revisi ini berpotensi membuat PDIP terjegal dalam Pilkada Jakarta. Berdasarkan ketentuan baru, hanya parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD yang dapat mengusung calon dengan syarat minimal 7,5 persen suara sah di Pemilu.
Sementara PDIP berhasil meraih 850.174 suara atau 14,01 persen di DPRD Jakarta.
Dengan kembalinya Pasal 40 ayat (1) yang mengatur ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah, PDIP tidak bisa mengusung calon sendiri di Pilkada Jakarta.
PDIP juga dikabarkan akan berkoalisi dengan Partai Ummat dan Partai Buruh untuk mengusung Anies Baswedan, namun koalisi tersebut belum memenuhi ambang batas 20 persen kursi DPRD.
Ketiga partai ini hanya memiliki total 16,09 persen suara di DPRD, dengan Partai Ummat memperoleh 56.271 suara (0,93 persen) dan Partai Buruh 69.969 suara (1,15 persen).
PDIP Kecam Revisi Baleg
Politisi PDIP, Mohammad Guntur Romli, mengecam revisi yang dilakukan oleh Baleg terkait putusan MK. Guntur Romli menegaskan bahwa putusan MK seharusnya bersifat final dan mengikat.
“Ini bertentangan dengan putusan MK yang jelas menetapkan ambang batas 7,5 persen untuk parpol yang memiliki atau tidak memiliki kursi,” ujar Guntur pada Rabu (21/8/2024).
Guntur menegaskan bahwa PDIP akan terus mengawal putusan MK untuk memastikan kedaulatan rakyat. “PDI Perjuangan akan mengawal putusan MK hingga akhir karena ini menyangkut konstitusi dan kedaulatan rakyat,” tegasnya.













