DPR Pilih Putusan MA, Kaesang Pangarep Berpeluang Maju di Pilkada 2024

Kaesang Pangarep Pilkada 2024

Beritane.com – Mayoritas fraksi partai politik di DPR telah memutuskan untuk mengikuti aturan batas usia pencalonan kepala daerah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), bukan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan ini diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (21/8/2024).

Dalam putusan MK, disebutkan bahwa calon kepala daerah harus berusia minimal 30 tahun pada saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun, putusan MA menetapkan bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sedangkan calon wali kota dan calon wakil wali kota harus berusia minimal 25 tahun, dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Keputusan DPR untuk merujuk pada putusan MA ini membuka peluang bagi Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur dalam Pilkada 2024.

Kesepakatan ini diambil setelah mendapatkan persetujuan mayoritas fraksi di DPR, kecuali fraksi PDIP. Awiek, salah satu anggota Panja, menegaskan pentingnya mengikuti putusan MA.

“Yang jelas adalah putusan dari MA, bukan MK,” katanya dalam rapat tersebut.

Pemerintah, yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, juga menyatakan kesepakatannya dengan keputusan Panja Baleg DPR.

Di sisi lain, Anggota Baleg DPR RI dari fraksi PDIP, TB Hasanuddin, mengungkapkan ketidaksetujuannya dengan keputusan tersebut.

Ia lebih memilih untuk mengikuti putusan MK yang dianggapnya bersifat final dan mengikat. “Menurut saya, putusan MK yang harus diikuti, karena itu sudah jelas dan final,” ujar TB Hasanuddin.

TB Hasanuddin juga membandingkan dengan pengalaman di TNI, di mana terdapat batasan usia yang ketat untuk calon perwira militer, dan menegaskan bahwa hal ini harus diperhatikan dalam penentuan batas usia pencalonan.

Awiek, yang memimpin rapat, meminta semua anggota fraksi untuk menghentikan perdebatan dan menghormati keputusan hukum yang ada.

“Perdebatan sudah cukup. Kita harus menghormati putusan hukum yang jelas. Mayoritas fraksi, DPD, dan pemerintah telah sepakat untuk mengikuti putusan MA,” tegas Awiek.

Setelah rapat, Awiek menegaskan keputusan tersebut dengan mengetuk palu sidang, menyatakan bahwa DPR akan melanjutkan dengan merujuk pada putusan MA.

Exit mobile version