Beritane.com – Polemik mengenai anggota Paskibraka 2024 lepas jilbab masih memanas, dengan desakan agar Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, dicopot dari jabatannya.
Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Himmatul Aliyah, menanggapi isu tersebut dengan meminta Presiden Jokowi untuk memberhentikan Yudian Wahyudi.
Permintaan tersebut dilontarkan setelah terjadi kontroversi mengenai kebijakan BPIP yang mewajibkan anggota Paskibraka perempuan lepas jilbab pada saat pengukuhan di Ibu Kota Nusantara.
“Presiden Jokowi harus segera memberhentikan Kepala BPIP karena kebijakan yang mengharuskan Paskibraka melepas hijab saat upacara pengukuhan dan pengibaran bendera HUT RI di IKN telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ujar Himma dalam pernyataannya, Kamis (15/8).
Himma berpendapat bahwa Yudian Wahyudi tidak memahami makna sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ia juga menyoroti bahwa Pasal 29 UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai kepercayaannya.
“Kita harus menghormati keyakinan agama warga negara Indonesia, termasuk para anggota Paskibraka. Memaksa mereka membuka jilbab sama saja dengan melecehkan perempuan dan menistakan agama,” tegas Himma, yang juga merupakan anggota Purna Paskibraka Indonesia.
Selain itu, Himma meminta pemerintah untuk mengembalikan proses seleksi Paskibraka di bawah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Ia berpendapat bahwa sejak BPIP mengambil alih proses seleksi, banyak masalah muncul yang menyebabkan kekacauan di tingkat daerah.
“Saya berharap pemerintah dapat mengembalikan wewenang seleksi Paskibraka kepada Kemenpora. BPIP telah menimbulkan berbagai masalah dan saya juga mengusulkan agar BPIP dibubarkan dan digantikan oleh lembaga yang lebih kredibel dalam hal pembinaan Pancasila,” tambah Himma.
Sebelumnya, BPIP menetapkan kebijakan yang mewajibkan anggota Paskibraka perempuan untuk melepas jilbab mereka pada 13 Agustus saat pengukuhan dan pada 17 Agustus saat pengibaran bendera. Namun, setelah mendapat kritik, kebijakan tersebut direvisi.
“Paskibraka putri yang mengenakan jilbab dapat tetap menjalankan tugasnya tanpa harus melepaskan jilbabnya selama upacara pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara,” kata Yudian Wahyudi.













