beritane.com
beritane.com

Bea Cukai Soekarno-Hatta Amankan 10 WNA India dalam Kasus Penyelundupan Satwa Langka

Avatar photo
Bea Cukai Soekarno-Hatta Amankan 10 WNA India dalam Kasus Penyelundupan Satwa Langka

Beritane.comBea Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan satwa langka oleh 10 warga negara India yang diduga hendak mengirim satwa tersebut ke negara asal mereka.

Kepala KPU Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari dua operasi penyelundupan yang berbeda.

“Penangkapan ini terkait dengan dua upaya penyelundupan melalui barang bawaan penumpang yang menuju India. Sebanyak 10 pelaku yang seluruhnya merupakan warga negara India berhasil diamankan,” kata Gatot pada Rabu (7/8/2024).

Menurut Gatot, para pelaku berusaha menyelundupkan 50 burung endemik, lima primata, dan satu binatang berkantong (marsupial).

Penindakan pertama dilakukan pada 29 Juli 2024, ketika petugas mencurigai empat koper yang dibawa oleh penumpang berinisial BKM (49), ZAS (48), SDB (47), dan AMAS (47) yang terbang dengan IndiGo Air menuju Mumbai, India.

“Setelah pemeriksaan, ditemukan 30 ekor burung endemik dalam keempat koper tersebut. Jenis burungnya meliputi 12 ekor Maleo Senkawor (Macrocephalon maleo), 2 ekor Cendrawasih Mati Kawat (Seleucidis melanoleucus), 6 ekor Cendrawasih Belah Rotan (Cicinnurus magnificus), 7 ekor Kolibri Black Sunbird (Leptocoma sericea), dan 2 ekor Kolibri Kelapa (Anthreptes malacensis),” jelas Gatot.

Penindakan kedua dilakukan pada 1 Agustus 2024. Kali ini, enam koper milik penumpang dengan tujuan akhir Bengaluru (BLR), India, dicurigai mengandung barang ilegal.

Enam pelaku yang diamankan adalah AKK (50), BS (37), BR (56), SAS (49), SES (36), dan VS (48), yang bekerja sebagai sopir dan freelancer.

“Modus operandi serupa dengan kasus pertama. Dalam penindakan ini, kami menemukan 26 ekor satwa, termasuk 6 ekor Cendrawasih Kuning Kecil (Paradisaea minor), 4 ekor Cendrawasih Mati Kawat (Seleucidis melanoleucus), 1 ekor Cendrawasih Kerah Besar (Lophorina superba), 8 ekor Burung Raja Perling Sulawesi (Basilornis celebensis), 1 ekor Elang Alap Kelabu (Accipiter hiogaster), 5 ekor Tarsius (Tarsius sp), dan 1 ekor Kuskus (Phalanger sp),” ungkap Gatot.

Gatot menambahkan bahwa para pelaku mengaku hanya diperintahkan oleh seorang pengendali di India dan dijanjikan pekerjaan sebagai imbalan.

“Mereka menyamarkan satwa langka tersebut di dalam berbagai macam makanan dan pakaian, tanpa disertai dokumen perizinan,” pungkasnya.