beritane.com
beritane.com

Video Klip Audrey Davis Jadi Buruan Warganet Malaysia

Avatar photo
Link Video Mukena Pink Viral TikTok
Ilustrasi Nonton Video - Cara Nonton Video Viral Yandex di Chrome (Freepik)

Beritane.com – Video klip Audrey Davis bersama sang mantan kekasih berinisial AP yang viral di berbagai media sosial jadi buruan warganet Malaysia.

Warganet Malaysia terpantau banyak mencari keberadaan video klip yang diperankan Audrey Davis bersama mantan kekasihnya di sosmed.

Dari penelusuran tentang video viral di wilayah Malaysia, nama Audrey Davis menduduki peringat teratas pada topik pencarian di Google Trend, Minggu (18/8/2024).

Video klip Audrey Davis berisi konten yang memuat aksi kontroversi hingga pihak Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas untuk menanganinya.

Kabar terbaru dari kasus video Audrey Davis yang viral dan jadi buruan warganet Malaysia, setidaknya sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, Polda Metro Jaya telah menyita ponsel milik Audrey Davis (AD), anak dari musisi Indonesia David Bayu, dalam rangka penyelidikan kasus penyebaran video syur.

Penyitaan ini dilakukan setelah ditemukan bukti berupa ancaman penyebaran konten asusila dari mantan kekasih AD, yang diketahui berinisial AP (27).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyitaan ponsel tersebut didasarkan pada bukti komunikasi antara AD dan AP.

“Di dalam ponsel tersebut terdapat bukti komunikasi yang menunjukkan adanya ancaman penyebaran video bermuatan asusila oleh tersangka AP kepada saksi AD,” ungkap Ade Safri dalam keterangannya kepada wartawan, baru-baru ini.

Ade Safri menambahkan bahwa penyidik akan melakukan pendalaman terhadap bukti percakapan tersebut sebagai bagian dari pengembangan kasus. Ponsel itu disita setelah AD menjalani pemeriksaan lanjutan.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 2,5 jam di ruang Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, penyidik mengajukan tujuh pertanyaan kepada AD.

Selama proses tersebut, pihak kepolisian juga menyita ponsel AD yang digunakan untuk berkomunikasi dengan AP.

AP, mantan kekasih AD, ditangkap pada Sabtu (10/8) dini hari di kediamannya di Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur.

AP dilaporkan melakukan tindakan tersebut karena sakit hati setelah putus hubungan dengan AD.

AP kini dihadapkan pada sejumlah pasal dalam hukum. Dia dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. AP menghadapi ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.