Tragisnya Kisah Nurselfiana: Ibu Muda Jadi Korban KDRT di Pekanbaru

Nurselfiana

Beritane.com – Nurselfiana (28), seorang ibu muda asal Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Riau, kini berjuang setelah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa, 6 Agustus 2024. Nurselfiana menceritakan bahwa dia dipukul di bagian wajah dan mata oleh suaminya, yang dikenal dengan inisial T (42).

Insiden tersebut berlangsung di dalam mobil ketika mereka pulang dari tempat hiburan malam.

“Saat itu dia sedang mabuk dan kami terlibat cekcok di mobil. Saya sempat melawan, dan di situlah dia memukul saya. Saya berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan kepada warga,” ujar Nurselfiana dengan air mata, saat berbicara kepada wartawan pada Senin (19/8).

Menurut Nurselfiana, yang akrab disapa Selfi, kekerasan itu berawal dari masalah sepele seperti cemburu dan curiga. Setelah kejadian tersebut, dia mengalami kekerasan lebih lanjut saat pulang ke rumah.

Suaminya mendorongnya hingga jatuh dari tangga, menyebabkan cacat fisik yang serius.

“Sekarang saya mengalami cacat fisik akibat jatuh dari tangga. Di depan anak saya, saya didorong dan mengalami memar di tulang ekor. Saya sudah menjalani perawatan dan rontgen dua kali. Saat ini, saya masih harus menjalani fisioterapi dua kali seminggu,” tambah Selfi.

Pasca insiden tersebut, Selfi diusir dari rumah dan tidak bisa bertemu dengan anak perempuannya yang berusia 2,5 tahun sejak 16 Agustus lalu.

“Saya sudah mencoba menghubungi suami saya, tetapi akses komunikasi saya ditutup. Kekerasan itu terjadi di depan anak saya juga. Sekarang, saya tidak tinggal di rumah lagi,” ucapnya penuh kesedihan.

Penasihat hukum Nurselfiana, Syahrul, mengungkapkan bahwa peristiwa KDRT ini telah dilaporkan ke Polresta Pekanbaru pada Sabtu, 8 Agustus 2024.

Saat ini, Syahrul dan kliennya sedang memberikan keterangan di Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru.

“Kami mengajukan tuntutan keadilan untuk klien kami yang mengalami kerugian akibat kekerasan ini. Klien kami dipukul di bagian mata dan kepalanya dibenturkan ke mobil. Selain itu, dia juga tidak bisa bertemu dengan anaknya karena dibawa oleh suaminya,” jelas Syahrul.

Syahrul menambahkan bahwa kliennya telah menjalani visum di RS Bhayangkara Polda Riau sebagai bagian dari laporan.

Menurutnya, suami korban sudah sering melakukan kekerasan, namun kali ini Selfi memutuskan untuk melaporkan karena sudah tidak tahan lagi.

“Kekerasan yang dilakukan suaminya sudah sering terjadi, namun kejadian di mobil tersebut adalah puncak dari penderitaan klien kami,” tegas Syahrul.

Syahrul berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan agar Selfi dapat bertemu kembali dengan anaknya.

“Kami berharap Selfi mendapatkan keadilan dan dapat bersatu kembali dengan anaknya. Tindakan KDRT yang dilakukan suaminya harus diproses sesuai hukum,” pungkas Syahrul.

Trisno Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus KDRT Nurselfiana

Trisno alias AX (42 tahun) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Nurselfiana (28 tahun).

Penetapan status tersangka dilakukan oleh Polresta Pekanbaru pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru.

“Hari ini, suami dari Nurselfiana, Trisno, telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT dan langsung kami tahan,” kata Kombes Jeki.

Menurut Kombes Jeki, Trisno telah mengakui perbuatannya. Ia dilaporkan telah menampar wajah Nurselfiana beberapa kali, yang mengakibatkan memar pada mata istrinya.

“Tersangka mengakui telah melakukan pemukulan dengan tangan dan membenturkan kepala bagian belakang istrinya di dalam mobil yang terjadi di Jalan Imam Munandar pada Rabu, 5 Juni 2024,” jelas Kombes Jeki.

Mengenai motif di balik kekerasan tersebut, Kombes Jeki menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan informasi lebih lanjut akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.

Trisno dikenakan pasal 44 ayat 2 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). “Tersangka terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun,” tegas Kombes Jeki.

Exit mobile version