Paula Verhoeven Laporkan KDRT Mantan Suami ke Komnas Perempuan

Paula Verhoeven Laporkan KDRT Mantan Suami ke Komnas Perempuan

Beritane.com – Paula Verhoeven nampaknya naik pitam dengan ulah sang mantan suaminya, Baim Wong dengan cara melaporkan KDRT ke Komnas Perempuan.

Di tengah tudingan perselingkuhan hingga isu HIV yang menyeret nama Paula Verhoeven, kini sang artis memilih jalur berbeda untuk menyelesaikan akar masalah.

Tanpa basa-basi, Paula Verhoeven mendadak mendatangi Komnas Perempuan untuk mengadukan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya.

Bersama tim kuasa hukumnya, Paula Verhoeven mendatangi Komnas Perempuan untuk melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan Baim Wong selama pernikahan mereka.

“Laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan oleh suami atau saat ini oleh saudara Baim,” ujar Siti Aminah, pengacara Paula Verhoeven, saat ditemui di Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 30 April 2025.

Siti Aminah menjelaskan, dugaan kekerasan yang dialami Paula meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga ekonomi.

Bahkan, mereka telah menyerahkan bukti berupa rekaman CCTV dan hasil pemeriksaan ahli digital forensik.

“Dalam hal ini kami juga sudah menyampaikan bukti berupa CCTV dan keterangan dari ahli digital forensik yang menilai rekaman CCTV yang memperlihatkan kekerasan fisik yang dialami oleh Ibu Paula,” lanjut Siti.

Menariknya, Paula ternyata sudah menyertakan dugaan KDRT ini dalam berkas perceraian.

Namun sayangnya, pihak Paula menyoroti juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang justru menyudutkan Paula dengan menyebutnya sebagai istri durhaka, tanpa mempertimbangkan bukti KDRT.

“Dalam bukti KDRT, kita sudah menyampaikan terkait CCTV. Seharusnya hal-hal seperti itu juga disampaikan, kan gitu. Tapi itu tidak,” tegas Siti Aminah.

Hal ini, lanjut Siti, membuat opini publik menjadi bias karena juru bicara yang dianggap tidak objektif.

“Misalnya pernyataan terbukti adanya pihak ketiga yang di dalam putusan pengadilan, tidak ada kata-kata itu. Itu berarti kan itu opini personal,” katanya.

Tak hanya melaporkan Baim Wong, Paula juga melaporkan juru bicara atau Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Komnas Perempuan.

“Pengaduan terkait dengan pernyataan juru bicara dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Mengapa? Karena Indonesia sudah meratifikasi konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan,” papar Siti Aminah.

Pengacara Paula menilai bahwa pernyataan juru bicara sudah tidak sesuai dengan prinsip objektivitas dan kejujuran yang seharusnya dipegang seorang humas pengadilan.

Sementara itu, tim kuasa hukum Paula Verhoeven tengah mempersiapkan memori banding untuk menyoroti berbagai kejanggalan dalam putusan perceraian mereka.

“Kami akan mempersiapkan memori banding, terkait apa saja sih dalam putusan yang tidak sesuai prinsip hukum acara khususnya tentang penerapan dan penilaian barang bukti,” ujar Alvon Kurnia.

Seperti diketahui, Baim Wong mengajukan permohonan talak cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 7 Oktober 2024.

Permohonan itu dikabulkan pada 16 April 2025 dengan dalil perselingkuhan Paula yang disebut terbukti di persidangan.

Namun, Paula Verhoeven membantah tudingan perselingkuhan tersebut. Hal ini ditegaskan oleh pengacara Hotman Paris Hutapea.

“Kalau dibilang istri durhaka karena ada laki-laki lain, pasti itu arahnya seolah-olah terjadi perzinaan. Tetapi katanya, saya tanya Paula, dalam persidangan tidak ada bukti perzinaan itu,” terang Hotman Paris.

 

Exit mobile version