Beritane.com – Marimutu Sinivasan, obligor BLBI dan pengusaha Texmaco Group, baru-baru ini menjadi sorotan setelah upayanya untuk melarikan diri ke Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong gagal.
Menurut Kepala Imigrasi Entikong, Henry Dermawan Simatupang, Marimutu sempat berdebat dengan petugas imigrasi dan mencoba mengintervensi mereka untuk mempermudah perjalanannya.
Pada hari Minggu, 8 September 2024, Marimutu Sinivasan, yang ditemani ajudannya, mencoba melintasi perbatasan menuju Sarawak, Malaysia.
Namun, ia menolak untuk turun dari kendaraan Alphard putih yang mengangkutnya dan meminta agar paspornya tidak disita.
Marimutu bahkan mengklaim bahwa keberangkatannya telah dijamin oleh seseorang. Henry menyebutkan bahwa pihaknya sempat dihubungi oleh orang yang dimaksud Marimutu untuk meminta bantuan, tetapi permintaan tersebut ditolak.
Henry menjelaskan bahwa petugas imigrasi terpaksa meminta Marimutu turun dari kendaraannya dan membawanya ke kantor pemeriksaan Imigrasi Entikong.
Marimutu ternyata masuk dalam Daftar Pencegahan keluar Wilayah Indonesia, yang diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan pada 3 Juni 2024 terkait piutang negara.
Muhammad Tito Andrianto, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, menyatakan bahwa Marimutu mengklaim pergi ke Sarawak untuk berobat.
“Dia mengatakan akan berobat,” ujar Tito. Tito juga mencatat bahwa Marimutu, yang berusia 87 tahun, tampak dalam kondisi cukup baik untuk menempuh perjalanan panjang dari Pontianak ke Entikong, meski ia mengaku sakit.
Setelah menerima laporan dari Imigrasi Entikong, Tito berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, untuk segera menarik paspor Marimutu sesuai prosedur.
“Kami mengikuti prosedur dengan menarik paspor yang bersangkutan dan mencegahnya keluar dari wilayah Indonesia,” kata Tito, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Menurut Tito, tindakan pencegahan dan penarikan paspor tersebut merupakan bagian dari kewenangan yang diatur dalam Pasal 91 ayat (2) dan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Pasal 231 Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keimigrasian.









