Beritane.com – Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menjatuhkan sanksi magang selama tiga bulan kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.
Salah satunya datang dari Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman N Suparman, yang menilai bahwa sanksi tersebut tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Herman, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah secara jelas mengatur jenis pelanggaran dan sanksi yang dapat dijatuhkan kepada kepala daerah.
Dalam kasus seperti ini, yaitu bepergian ke luar negeri tanpa izin resmi semestinya dikenakan sanksi pemberhentian sementara, bukan magang.
“Sudah jelas dalam UU bahwa kepala daerah yang melakukan pelanggaran berupa perjalanan luar negeri tanpa izin harus dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan. Jadi, pemberian sanksi magang kepada Lucky Hakim justru bertentangan dengan ketentuan tersebut,” ujar Herman, Selasa (6/5/2025).
Ia menegaskan bahwa keputusan ini tidak sesuai dengan semangat penegakan hukum dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Lebih jauh, ia meragukan efektivitas hukuman magang sebagai bentuk pembinaan yang dapat menimbulkan efek jera.
“Kalau sanksinya cuma magang, itu terkesan terlalu ringan dan bisa jadi preseden buruk bagi kepala daerah lain. Bukannya jera, mereka bisa menganggap pelanggaran seperti ini tidak berisiko serius,” imbuh Herman.
Diketahui, sanksi magang ini dijatuhkan oleh Kemendagri setelah Lucky Hakim melakukan perjalanan ke Jepang pada awal April 2025 tanpa izin resmi dari pemerintah pusat.
Perjalanan tersebut melanggar ketentuan administratif yang mengatur tata cara izin perjalanan luar negeri bagi pejabat daerah.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menyatakan bahwa selama masa magang, Lucky Hakim akan mengikuti proses pembinaan dengan sejumlah tugas yang harus dikerjakan langsung di lapangan.
“Ada materi pembelajaran, ada praktik, dan nanti juga diberikan PR untuk diselesaikan. Hasilnya nanti wajib dilaporkan ke Kemendagri agar bisa dinilai apakah ada manfaat dan dampak positif terhadap daerahnya,” jelas Safrizal saat ditemui di kantor Kemendagri, Selasa (6/5/2025).
Namun demikian, pandangan Safrizal tersebut tidak mampu meredam kritik. Banyak pihak menilai bahwa sanksi magang ini tidak cukup tegas, apalagi jika dilihat dari posisi strategis yang diemban oleh seorang bupati.
Kasus ini mencuat ke publik setelah Lucky Hakim diketahui menghadiri sejumlah pertemuan di Jepang tanpa melalui prosedur izin resmi yang diwajibkan oleh Kemendagri.
Meski alasan perjalanan tersebut belum sepenuhnya diungkap ke publik, ketidakpatuhan terhadap aturan tetap menjadi fokus utama kritik yang dilayangkan berbagai pihak.
Kini, publik pun menanti langkah lanjutan dari pemerintah pusat untuk mengevaluasi keputusan tersebut. Sejumlah pengamat menyarankan agar Kemendagri bersikap lebih tegas dalam menegakkan regulasi, terutama terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa.