Beritane.com – Sejumlah ratusan advokat dari berbagai firma hukum menyatakan dukungan mereka terhadap Said Didu, yang saat ini menghadapi laporan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang ke pihak kepolisian.
Mereka mengecam keras dugaan upaya kriminalisasi yang dialamatkan kepada Said Didu terkait dengan kritiknya terhadap kebijakan publik.
“Kasus ini bermula dari laporan seorang bernama Maskota, yang kabarnya adalah Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang. Laporan tersebut berpotensi menjerat Said Didu dengan tuduhan kriminalisasi,” ungkap Gufroni saat dihubungi media pada Senin, 2 September 2024.
Kasus ini berakar pada kritik yang disampaikan oleh Muhammad Said Didu mengenai dugaan ketidakadilan yang timbul dari pelaksanaan Proyek Strategis Nasional PIK 2 (PSN PIK 2) yang mencakup sembilan kecamatan di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang.
Diduga, proyek ini akan mengakibatkan perampasan lahan warga seluas hingga 100.000 hektare, yang berpotensi menyebabkan penggusuran bagi ratusan ribu penduduk setempat.
Gufroni mengklaim bahwa tim hukum yang terdiri dari lebih dari 100 pengacara, termasuk dari LBHAP PP Muhammadiya, YLBHI, LBH Jakarta, PBHI, AMAR Law Firm, LBH Syarikat Islam, Themis Indonesia, Ekomarin, FIAN, dan Kontras, mengecam keras upaya kriminalisasi tersebut.
“Sebagai tokoh publik dan mantan pejabat negara, Said Didu dikenal konsisten dalam menyuarakan ketidakadilan, termasuk dalam kasus PSN PIK 2. Ia berani mengungkap fakta dan memperjuangkan hak-hak rakyat yang terdampak oleh kebijakan yang dianggap tidak adil,” kata Gufroni.
Menurutnya, Said mengangkat isu penggusuran lahan di wilayah PIK 2, yang telah mengakibatkan ribuan keluarga kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian mereka. Kritiknya terhadap proyek ini berfokus pada pelanggaran prinsip keadilan sosial.
Said kini terancam dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang dinilai oleh Gufroni sebagai upaya untuk membungkam kebebasan berpendapat.
Gufroni menilai ancaman hukum ini tidak hanya melanggar hak asasi Said Didu sebagai warga negara, tetapi juga memberi sinyal negatif kepada masyarakat luas bahwa menyuarakan kebenaran dapat berujung pada tindakan hukum yang menekan.
Gufroni menegaskan bahwa penggunaan UU ITE untuk menjerat Said Didu adalah tindakan yang tidak proporsional dan tidak berdasar.
“Tindakan ini justru akan merusak citra demokrasi di Indonesia dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tambahnya.
Para advokat meminta agar proses hukum yang berlangsung dilakukan secara adil dan transparan, tanpa dijadikan alat untuk menekan kritik dan menakut-nakuti aktivis yang memperjuangkan hak-hak rakyat.
Mereka menyerukan agar kebebasan berpendapat dihormati dan dilindungi, bukan malah menjadi sasaran kriminalisasi.
Seluruh elemen masyarakat, organisasi masyarakat sipil, dan media diundang untuk terus memantau kasus ini serta memberikan dukungan kepada Said Didu dalam perjuangannya.
