Beritane.com – Polisi berhasil ungkap jaringan penjual video pornografi melalui aplikasi Telegram. Tersangka sudah beroperasi sejak 2023 yang lalu.
Tersangka adalah M berusia 20 tahu harus berurusan dengan Polda Metro Jaya, setelah ketahuan jual video pornografi melalui aplikasi Telegram.
Demikian disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan.
“Tersangka berinisial M (20) yang terlibat dalam penjualan video asusila di aplikasi Telegram telah beroperasi sejak Agustus 2023 hingga Juli 2024,” katanya, Selasa (30/7/2024).
“Tersangka sudah menjalankan aktivitas ini sejak bulan Agustus 2023 dan baru berhenti pada bulan Juli 2024,” katanya melanjutkan.
Menurut Ade Safri, dari kegiatan penjualan video pornografi di Telegram tersebut, tersangka mampu meraih omzet bulanan antara Rp5 juta hingga Rp7 juta.
Modus Operandi Penjual Video Pornografi di Telegram
Modus operandi tersangka termasuk mempromosikan konten video asusila melalui platform media sosial X dengan username @DeflamingoOfc, yang kini sudah ditutup.
“Melalui akun X, tersangka memposting gambar preview dari video porno yang dijual dan menyertakan tautan untuk mengarahkan calon pembeli ke akun Telegram miliknya dengan username DEFLAMINGO COLLECTION,” tambah Ade Safri.
Tersangka telah berhasil menarik ratusan anggota untuk berlangganan di akun Telegram tersebut. “Jumlah anggota berlangganan sebanyak 107 orang, sementara total pengikut channel Telegram tersangka mencapai 25.000 pengguna,” ungkapnya.
Penangkapan terhadap tersangka M berawal dari temuan akun grup Telegram bernama Deflamingo Collection yang memperjualbelikan video dengan konten asusila, termasuk video pornografi anak.
Penyelidikan jaringan penjual video pornografi di Telegram dimulai pada 24 Juli 2024, ketika petugas Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber di Telegram.
“Setelah temuan ini, kami melanjutkan dengan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus ini lebih lanjut,” ucap Ade Safri dikutip dari ANTARA.
Tersangka penjual video pornografi di Telegram bakal dijerat dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan/atau pasal 7 jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
