Beritane.com – Polisi berhasil tangkap 2 teman pria Marisa Putri Pekanbaru, yang diduga sebagai pemasok narkoba sebelum insiden kecelakaan maut.
Tim Opsnal Unit Reserse Narkoba Polsek Senapelan, Kota Pekanbaru, menangkap dua pengedar narkoba jenis pil ekstasi dan happy five berinisial MA (21) dan SM (23).
Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus Marisa Putri (21), tersangka penabrak ibu rumah tangga bernama Renti (43) hingga tewas.
Pada saat kejadian, Marisa Putri mengemudikan mobil Toyota Raize dalam kondisi mabuk minuman keras dan diduga juga mengonsumsi narkoba di Pekanbaru.
Marisa Putri yang kondisinya mabuk akhirnya menabrak seorang ibu rumah tangga yang mengendarai motor di Jalan Tuanku Tambusai hingga tewas pada Sabtu (3/8/2024) pagi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengatakan, dari kedua pelaku, pihaknya menyita barang bukti 5.165 butir pil ekstasi dan 1.620 butir pil happy five.
Pelaku SM menutupi aksinya dengan modus membuka laundry. “Gudangnya di daerah Panam, di rumah kontrakan yang sekaligus tempat usaha laundry milik tersangka,” ungkap Manang, Rabu (7/8/2024).
Dijelaskan Manang, ekstasi tersebut akan dipasok ke tempat-tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru. Pelaku mengaku menjual kepada pembeli dalam bentuk paket.
“Ini adalah jaringan internasional. Ini salah satu pengembangan dari kasus Marisa. Ini pasti ada kaitannya. Walaupun tidak secara langsung ke Marisa, tetapi inilah salah satu sumber ekstasi yang beredar di Kota Pekanbaru,” ungkapnya.
Dalam beraksi, pelaku menggunakan sistem jaringan terputus. Keduanya juga menggunakan sarana komunikasi hand phone dengan kartu SIM sekali pakai.
