Beritane.com – Polisi melaksanakan operasi Gerebek Kampung Narkoba di areal perkebunan kelapa sawit dan berhasil menangkap satu tersangka.
Operasi Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Dusun Boom Sisumut, Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, pada Kamis sore (25/7/2024).
Lokasi perkebunan sawit tersebut diketahui sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Operasi yang dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel, AKP Endang R Ginting, melibatkan penyisiran terhadap area perkebunan yang sering dilaporkan oleh masyarakat sebagai tempat berkumpulnya para pengguna narkoba.
Saat petugas tiba di salah satu lokasi yang dituju, mereka menemukan sekelompok orang yang sedang mengonsumsi narkoba.
Melihat kehadiran polisi, para pelaku langsung melarikan diri, namun salah seorang dari mereka berhasil ditangkap.
Orang tersebut adalah YIH alias Uping (40) yang merupakan warga Dusun Boom Sisumut. Dari tangan Uping, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dan alat isapnya.
Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Areal Perkebunan Sawit
Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak, mengatakan, “Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di perkebunan kelapa sawit itu cukup tinggi dan sangat meresahkan masyarakat.”
Dalam operasi tersebut, petugas juga menghancurkan tempat atau gubuk yang diduga digunakan untuk menjual dan mengonsumsi sabu.
Barang bukti yang disita dari tersangka meliputi 2 paket plastik klip berisi sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet skop, 1 unit timbangan elektrik, 1 set bong/alat isap sabu, 1 unit handphone android hitam, dan 3 unit korek api gas.
AKBP Maringan menambahkan, “Giat Gerebek Kampung Narkoba ini rutin kami laksanakan untuk mengurangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.”
Saat ini, pihak kepolisian masih melanjutkan pengembangan kasus untuk mengejar pelaku narkoba yang berhasil melarikan diri.
Sementara itu, tersangka Uping sudah ditahan dan dikenakan pasal sesuai UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
