Beritane.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara serta surat dakwaan terhadap 15 tersangka kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Para tersangka ini akan segera menjalani persidangan. Dalam foto yang diterima pada Jumat (26/7/2024), tampak berkas perkara dan surat dakwaan untuk ke-15 tersangka tersusun rapi dan berukuran tebal.
Sebelumnya, Jaksa KPK juga telah menyerahkan berkas perkara dan surat dakwaan untuk 15 tersangka kasus pungli di rumah tahanan KPK kepada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Kasus ini melibatkan nama Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi, yang kini akan diadili.
“Setelah tim jaksa menyelesaikan penyusunan surat dakwaan, hari ini (25/7) berkas perkara dan surat dakwaan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat terkait kasus pungli di Rutan KPK dengan terdakwa Achmad Fauzi dan kawan-kawan,” kata Kasatgas Penuntutan, Titto Jaelani.
Kasus Pungli Rutan KPK, 15 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan
Titto menjelaskan bahwa status penahanan para terdakwa kini berada di bawah wewenang Hakim Pengadilan Tipikor. Dia menyebutkan ada enam berkas dengan dua surat dakwaan yang mencakup 15 terdakwa.
“Dakwaan pertama mencakup terdakwa Achmad Fauzi, Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Erlangga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, dan Ari Rahman Hakim, sedangkan dakwaan kedua mencakup Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah A,” ujarnya.
Jumlah total uang yang diterima oleh para terdakwa mencapai Rp6,3 miliar. Jaksa akan memaparkan rincian uang yang diterima oleh para terdakwa selama persidangan.
“Selama persidangan, tim jaksa akan mengungkap peran para tahanan yang memberikan uang kepada para terdakwa, termasuk Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza Alex Noerdin, Muhammad Azis Syamsudin, Yoory Cornelis, Firjan Taufa, dan Sahat Tua Simanjuntak,” tambahnya.
Sebagai informasi, 15 orang yang terlibat dalam kasus pungli di Rutan KPK terdiri dari Kepala Rutan KPK hingga pegawai negeri yang bertugas di Rutan KPK.
