Beritane.com – Polda Metro Jaya resmi usut video syur mirip anak musisi terkenal yang belakangan telah beredar luas melalui media sosial.
Tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kini sedang menyelidiki kasus tersebut dengan memanggil saksi-saksi. Anak musisi tersebut juga akan diminta memberikan klarifikasi.
“Semua saksi yang terlibat dalam dugaan tindak pidana akan diklarifikasi oleh tim penyelidik,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (18/7/2024).
Pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi penyebaran video yang mirip anak artis tersebut.
“Pemanggilan saksi bertujuan untuk mendapatkan keterangan dalam penyelidikan ini guna mencari dan menemukan peristiwa pidana,” tambah Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Tak hanya anak musisi itu, polisi juga akan mengejar penyebar video. Kasus ini dilaporkan oleh pemerhati media sosial, Feriyawansyah, dengan nomor LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA.
Feri melaporkan pemilik akun berdasarkan Pasal 27 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kehebohan muncul setelah lebih dari tiga potongan video berdurasi singkat beredar, yang diduga menampilkan anak perempuan musisi terkenal.
Warganet memperhatikan adanya tanda lahir di bagian kiri tubuh wanita dalam video, yang mirip dengan anak musisi tersebut. Tato di sebelah kanan tubuh wanita itu juga diduga serupa.
Polda Metro Jaya Buru Penyebar Video Syur Mirip Anak Musisi
Pemerhati media sosial melaporkan salah satu akun X terkait penyebaran video syur mirip anak musisi terkenal. Polisi pun langsung mengusut pelaporan tersebut.
“Betul, saat ini dalam rangka penyelidikan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak seperti dikutip dari detikcom.
Ade Safri mengatakan kasus tersebut ditangani Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.
“Saat ini perkara tersebut sedang ditangani tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Statusnya dalam penyelidikan,” ujarnya.
Perkara tersebut dilaporkan oleh pemerhati media sosial bernama Feriyawansyah dan sudah teregister dengan nomor LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA.
Feri melaporkan pemilik akun terkait Pasal 27 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Awalnya kami membaca berita medsos ada salah satu anak dari artis yang lagi viral. Akun medsos meng-upload konten pornografi,” katanya.
“Akibat ini, kami merasa akan merusak anak-anak bangsa ini. (Terlapor) salah satu akun medsos bermula dari pemberitaan berkembang ke Twitter (sekarang X) dan Telegram,” katanya.
Feri menegaskan dia melapor bukan sebagai kuasa hukum korban, melainkan sebagai pemerhati media sosial. Pelaporan dibuat untuk meminta pihak kepolisian menyelidiki penyebar video bermuatan pornografi tersebut.
“Kita bisa memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, kami sebagai pemantau pengamat media sosial dalam hal ini kami membuat laporan terkait adanya indikasi dugaan yang sedang viral sekarang ini dengan laporan polisi terkait adanya asusila pornografi. Kami merasa ini tidak pantas,” jelasnya.
Feriyawansyah menambahkan, pihaknya turut melampirkan barang bukti dalam pelaporan yang ada. Dia meminta polisi menyelidiki kasus ini dan menangkap penyebar video tersebut.
“Supaya jangan sampai (video) berkembang luas sehingga akan merusak mental bangsa kita. Kami sebagai pemerhati media sosial kami sangat miris lihat kejadian ini, kami minta KPAI agar melihat sekarang. Kepada pihak kepolisan agar perkara ini menjadi atensi segera, pelaku pembuat agar segera ditangkap,” pungkasnya.













