Dua Mantan Petinggi Telkom Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Pengadaan IT Fiktif

Korupsi Telkom

Beritane.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil dua saksi baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat IT fiktif Telkom yang melibatkan perusahaan milik negara untuk periode 2017-2018.

Selain Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, penyidik KPK juga memanggil dua mantan pejabat PT Telkom (Persero).

Adalah Siti Choiriana yang menjabat sebagai EVP Divisi Enterprise Service di Direktorat Enterprise dan Business Service PT Telkom pada 2016-2018.

Kemudian, Paruhum Natigor Sitorus yang merupakan Direktur Utama PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra) dari Desember 2016 hingga Juni 2019.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menginformasikan bahwa pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih.

Berbeda dengan Menteri Wahyu, dua mantan petinggi PT Telkom ini dikabarkan termasuk dalam daftar enam nama yang diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

KPK sebelumnya pernah menyebutkan bahwa mereka biasanya akan menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap individu yang terlibat dalam kasus korupsi.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan rincian mengenai hasil pemeriksaan dan status hukum dari Siti Choiriana dan Paruhum Natigor Sitorus.

Selain kedua nama tersebut, enam orang lainnya yang juga dikabarkan terkena larangan bepergian ke luar negeri adalah Tan Heng Lok selaku pemilik PT Telemedia Onyx Pratama, Natali Gozali Direktur Operasi PT Mitra Buana Komputindo, Victor Antonio Kohar Direktur PT Asiatel Globalindo, dan Fery Tan Direktur PT Erakomp Infonusa.

Kasus ini, yang sempat ditangani oleh kejaksaan, diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar sekitar Rp236 miliar, terkait dengan pengadaan fiktif alat elektronik di PT Telkom dan beberapa anak usahanya.

Exit mobile version