Persyaratan Nikah 2024 di KUA: Cara Daftar dan Biaya Nikah

Persyaratan Nikah 2024 di KUA

Beritane.com – Persyaratan Nikah 2024 di KUA tersaji di dalam artikel ini. Tahun 2024, banyak pasangan yang merencanakan untuk melangsungkan pernikahan.

Bagi Anda yang berencana menikah, penting untuk mengetahui persyaratan dan prosedur terbaru di Kantor Urusan Agama (KUA) serta estimasi biaya nikah yang diperlukan.

Berikut adalah informasi terkini tentang persyaratan, cara pendaftaran, dan biaya nikah di KUA yang berhasil beritane.com rangkum dari berbagai sumber:

Persyaratan Umum Nikah 2024 di KUA

  1. Surat Pengantar Nikah: Dari desa atau kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Untuk verifikasi data keluarga.
  3. Fotokopi Akta Kelahiran: Dikeluarkan oleh desa atau kelurahan.
  4. Fotokopi KTP: Atau resi perekaman e-KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun atau pernah menikah.
  5. Izin Orang Tua/Wali: Bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun.
  6. Izin dari Wali atau Pengampu: Diperlukan jika kedua orang tua atau wali tidak ada, atau jika orang tua dan wali telah meninggal dunia.
  7. Izin Pengadilan: Jika tidak ada orang tua atau wali, harus ada izin dari pengadilan.
  8. Akta Cerai atau Kutipan Buku Pendaftaran Cerai: Bagi yang pernah bercerai sebelum UU No. 7/1989 berlaku.
  9. Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian: Untuk janda atau duda yang ditinggal mati, dibuat oleh lurah atau kepala desa.
  10. Surat Rekomendasi Nikah: Bagi calon pengantin yang akan menikah di luar kecamatan tempat tinggal.
  11. Fotokopi KTP Orang Tua/Wali dan 2 Saksi.
  12. Imunisasi Tetanus Toxoid (TT): Untuk calon pengantin wanita.
  13. Pas Foto: Untuk dokumen pernikahan.
  14. Informasi Mas Kawin: Mengenai jenis dan jumlah mas kawin yang akan diberikan.
  15. Materai Rp 10.000: Beberapa lembar untuk administrasi.

Syarat Khusus

  1. Mualaf di Bali: Harus melampirkan surat keterangan Mepamit.
  2. Anggota TNI/Polri: Memerlukan surat izin dari atasan atau kesatuan.
  3. Poligami: Suami yang ingin berpoligami harus memiliki izin dari Pengadilan Agama.
  4. Warga Negara Asing (WNA): Perlu menyertakan fotokopi paspor, visa, dan surat keterangan lapor diri dari kepolisian. WNA juga harus melampirkan surat izin dari kedutaan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

Cara Daftar Nikah

Pendaftaran Offline di KUA:

  1. Bawa semua dokumen persyaratan yang diperlukan.
  2. Bayar biaya layanan jika pernikahan dilakukan di luar KUA.

Pendaftaran Online:

  1. Kunjungi situs SIMKAH di simkah4.kemenag.go.id.
  2. Pilih menu “Masuk/Daftar” dan masuk ke dashboard.
  3. Isi data diri dengan lengkap.
  4. Pilih menu “Daftar Nikah” di dashboard.
  5. Isi formulir yang tersedia.
  6. Jika menikah di luar KUA, kwitansi pembayaran akan muncul secara otomatis.
  7. Bayar tagihan sesuai informasi yang tertera.
  8. Petugas KUA akan memeriksa data calon pengantin dan wali nikah.

Prosedur Menikah di KUA

  1. Persiapan Dokumen: Siapkan dokumen seperti KTP, Surat Keterangan Belum Nikah (SKBN), akta kelahiran, dan surat izin orang tua jika diperlukan.
  2. Pengajuan Surat Pengantar: Dapatkan surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan tempat tinggal.
  3. Pendaftaran Pernikahan: Kunjungi KUA setempat untuk mendaftar dan mengisi formulir.
  4. Wawancara dengan Penghulu: Calon pengantin akan diwawancarai untuk memastikan kesiapan dan diberikan nasehat mengenai pernikahan.
  5. Pengumuman Pernikahan: Penghulu akan mengumumkan pernikahan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat memberikan masukan jika diperlukan.

Biaya Nikah 2024

Pernikahan di KUA umumnya tidak dikenakan biaya atau gratis. Namun, jika Anda memilih untuk menikah di luar KUA, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp 600.000, yang harus dibayarkan melalui rekening yang telah ditentukan.

Dengan mematuhi semua persyaratan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan, proses pernikahan Anda akan berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selamat mempersiapkan hari istimewa Anda!

Exit mobile version