Peringatan Darurat Viral di Media Sosial Usai Penolakan DPR Terhadap Putusan MK

Peringatan Darurat Burung Garuda Biru Pancasila Indonesia

Beritane.com – Peringatan darurat dengan gambar Burung Garuda berlatar biru dongker kini ramai beredar di media sosial setelah DPR RI dan Pemerintah dinilai menolak mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejumlah akun media sosial seperti @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv di Instagram serta X memulai tren ini dengan mengunggah gambar Burung Garuda tanpa keterangan, hanya disertai tulisan “peringatan darurat”.

Beberapa figur publik turut menyebarluaskan gambar ini, termasuk Pandji Pragiwaksono, yang membagikan gambar Burung Garuda di akun Instagram dan X-nya dengan keterangan, “Rakyat Bersatu Tak Bisa Dikalahkan. Presidennya Gemoy, Pemerintahnya Goyang,” tulisnya pada Rabu (21/8/2024).

Komika Bintang Emon dan sutradara Joko Anwar juga turut mengunggah gambar serupa. Selain itu, Burhanuddin Muhtadi, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, memposting gambar tersebut di akun X-nya.

Viralnya peringatan darurat ini dipicu oleh keputusan DPR RI yang sedang membahas revisi Undang-Undang Pilkada sebagai respons terhadap dua putusan MK, yaitu Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Putusan tersebut, yang diumumkan pada 20 Agustus 2024, menghapuskan skenario kotak kosong di Pilkada 2024 dan menutup kemungkinan Kaesang Pangarep untuk maju di Pilgub.

Meski Panitia Kerja DPR RI sudah menyetujui draf RUU Pilkada, DPR menolak untuk mengakomodasi Putusan MK, yang memutuskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon.

Sebaliknya, DPR memilih merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024, yang menetapkan batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota dihitung sejak pelantikan kepala daerah terpilih.

Keputusan ini memicu polemik karena dianggap mempermudah Kaesang untuk maju di Pilkada, mengingat usianya saat ini 29 tahun dan akan genap 30 tahun pada Desember 2024, yang berada di luar periode pendaftaran calon. DPR RI tetap memilih untuk mengikuti Putusan MA yang dinilai menguntungkan Kaesang.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, menanyakan kesepakatan ini saat memimpin rapat Panitia Kerja RUU Pilkada di Jakarta pada 21 Agustus 2024, dengan konfirmasi, “Setuju ya merujuk pada putusan Mahkamah Agung, ya? Lanjut?”

Rumus dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nomor 72 yang disetujui menyebutkan bahwa usia minimum calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun, serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Selain itu, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk partai politik, memungkinkan partai yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap mencalonkan calon gubernur dan wakil gubernur dengan syarat perolehan suara tertentu.

Meski ketentuan ini dimasukkan dalam draf Pasal 40 RUU Pilkada, panitia kerja hanya menyepakati penurunan syarat ambang batas untuk partai tanpa kursi di DPRD. Akibatnya, PDIP dan Anies Baswedan bisa terancam tidak dapat mengikuti Pilkada.

Ketentuan terbaru menyatakan bahwa partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika memenuhi syarat perolehan minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD daerah setempat.

Exit mobile version