Pengadilan Pekanbaru Adili Robby Bahtera Randika Produsen Akun Judi Online

Robby Bahtera Randika Produsen Akun Judi Online

Beritane.com – Robby Bahtera Randika, seorang produsen akun judi online dengan omzet mencapai Rp18 miliar di Kota Dumai, dihadapkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sidang perdana yang digelar pada Selasa (6/8) ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Wilsa Riani menuntut Robby Bahtera Randika dengan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 303 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hakim Daniel Ronald memimpin sidang dan mengonfirmasi bahwa terdakwa Robby tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut. “Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada minggu depan,” ujar hakim.

Kasus ini juga melibatkan empat terdakwa lainnya yang diadili secara terpisah: Bambang (28), Marjoni (33), Rifky (27), dan Radiansyah Putra (36).

Penangkapan Robby dan keempat tersangka ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Rabu (28/2/2024) malam. Penggerebekan tersebut dilaksanakan di dua lokasi di Kota Dumai.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, menjelaskan bahwa penggerebekan pertama dilakukan di Jalan Sukajadi, di mana pihaknya menemukan 21 orang dan 194 unit komputer rakitan.

Penggerebekan kedua berlangsung di Jalan Kelakap, dengan penemuan 10 pekerja dan 148 komputer rakitan. Total, 32 orang diamankan dan 342 komputer rakitan disita.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menetapkan empat orang tersangka: Bambang, Marjoni, Rifky, dan Radiansyah Putra. Robby diidentifikasi sebagai otak pelaku utama.

Setelah melacak keberadaannya, Robby yang sedang dalam perjalanan dari Banyumas menuju Jakarta akhirnya berhasil ditangkap berkat kerjasama antara tim Siber Polda Metro Jaya dan Polsek Taman Sari.

Nasriadi menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam jaringan ini. Robby berperan sebagai pendana yang membeli komputer rakitan, menjual akun judi online melalui media sosial, menerima laporan dari operator, dan mengatur upah pekerja.

Bambang bertanggung jawab atas penerimaan laporan kegiatan dan penyewaan tempat operasi. Marjoni berfungsi sebagai pemilik tempat operasi, pengawas pekerja, serta penyalur upah.

Rifky dan Radiansyah berperan sebagai operator, yang mengelola akun judi dan melakukan tugas administratif terkait.

Kegiatan ilegal ini telah berlangsung selama dua tahun, dari 2022 hingga 2024, dengan omzet mencapai Rp18 miliar, atau sekitar Rp700 juta hingga Rp800 juta per bulan.

Exit mobile version