Selebgram Temanggung Inisial FD Ditangkap Polisi karena Promosi Judi Online

Selebgram Temanggung Inisial FD Ditangkap Polisi

Beritane.com – Baru-baru ini, seorang selebgram asal Temanggung, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena promosi judi online di media sosialnya.

Selebgram Temanggung itu bernama FD (23) harus berurusan dengan hukum setelah endorse judi online melalui akun media sosial pribadinya.

Selebgram berusia 23 tahun bernama FD, warga Parakan, Temanggung, harus menghadapi masalah hukum setelah terlibat dalam promosi judi online.

FD, yang dikenal dengan akun media sosialnya dan memiliki pengikut puluhan ribu, ditangkap oleh Kepolisian Resort Temanggung di rumah kontrakannya pada Selasa, 13 Agustus 2024.

FD dilaporkan menerima tawaran endorsement untuk judi online dan memposting link terkait di Instagram Story-nya.

Akibat tindakannya, FD kini terjerat dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik menerapkan Pasal 27 ayat 2, Pasal 45 ayat 3, dan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukuman bagi pelanggar adalah penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 10 miliar.

Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, menjelaskan bahwa FD melakukan promosi judi online dengan memposting link yang mengarah langsung ke situs judi melalui Instagram Story-nya.

“Setiap kali seseorang mengklik story tersebut, mereka diarahkan ke situs judi online. Tersangka telah mempromosikan aktivitas ini secara aktif,” ujarnya di Mapolres Temanggung.

FD mendapatkan tawaran endorse dari judi online mulai Juni 2024 hingga ditangkap pada Agustus 2024. Dari aktivitas promosi ini, FD menghasilkan sekitar Rp 1.350.000.

Ia memperoleh penghasilan berdasarkan jumlah klik pada status Instagram-nya, dengan rata-rata pendapatan bulanan mencapai Rp 350.000.

Penangkapan FD terjadi pada Jumat, 9 Agustus 2024, sekitar pukul 12.30 WIB di rumah kontrakannya di Pandesari, Parakan, Temanggung. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan screenshot akun Instagram tersangka.

Kasus ini terungkap setelah unit 3 Satreskrim Polres Temanggung melakukan patroli siber dan menemukan akun Instagram FD. Tindak lanjut dari temuan tersebut berujung pada penangkapan.

FD mengaku tertarik menerima tawaran endorse karena iming-iming penghasilan yang besar, dengan bayaran per klik dan kewajiban hanya untuk mengunggah dua kali sehari.

“Sekarang saya menyesal. Akibatnya, saya terlibat dalam kasus hukum karena menerima endorsement judi online,” ujar FD menyesal.

Exit mobile version