Beritane.com – Sebagai upaya pencegahan korupsi, Pemerintah Kota Dumai percepat sertifikasi barang milik daerah. Ini ulasan lengkap beritanya.
Wali Kota Dumai, Paisal, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai Sertifikasi dan Penerbitan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Dumai.
Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Wan Dahlan Ibrahim pada Senin, 2 September 2024.
Rakor ini diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendukung pencegahan korupsi melalui sertifikasi dan penertiban aset daerah.
Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kota Dumai.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Dumai, Paisal, mengungkapkan terima kasih kepada KPK atas inisiatif mereka dalam mengadakan rakor ini.
Paisal menyatakan komitmennya untuk mencari solusi guna mensertifikasi aset daerah, yang berjumlah total 336 unit prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), dengan 237 di antaranya sudah bersertifikasi.
“Kami berkomitmen untuk menemukan solusi terkait masalah aset daerah ini karena hal ini berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Dumai.”
“Kami berharap koordinasi yang baik akan mempercepat proses sertifikasi dan memaksimalkan manfaatnya di masa depan,” ujar Paisal.
Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, Sekretaris Daerah Kota Dumai, Inspektur Daerah, Kepala Dinas Penataan Ruang dan Perumahan (Dispetaru), Kepala Kantor Pertanahan Dumai, perwakilan KPK Provinsi Riau, serta Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat dan para pengembang perumahan.
