Beritane.com – Pemerintah Kota Dumai melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan Program Insentif Pajak Daerah yang berlangsung hingga 30 Desember 2024.
Program Insentif Pajak Daerah ini menawarkan pemutihan pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk kewajiban di bawah Rp 100.000 untuk tahun pajak 2024.
Selain itu, terdapat diskon 50% untuk pokok pajak PBB dan penghapusan denda 100% bagi pajak tahun 2023 dan sebelumnya.
Tidak hanya PBB, program ini juga memberikan potongan pada pajak daerah lainnya, termasuk pajak hotel, pajak restoran, hiburan, parkir, listrik, reklame, dan pajak sarang burung walet.
Diskon pokok pajak untuk kategori ini mencapai 25%, dengan penghapusan sanksi administrasi 100% untuk tahun pajak 2023 dan sebelumnya.
Kepala Bapenda Dumai, Fahmi Rizal, mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program ini dengan maksimal.
“Program ini adalah bukti komitmen Pemko Dumai untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Kami berharap dengan adanya insentif ini, warga lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban pajak mereka,” ujarnya.
Fahmi juga menekankan bahwa program ini tidak hanya memberikan keuntungan jangka pendek, tetapi juga berpotensi meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak di masa mendatang.
Ia mengajak semua wajib pajak untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini, mengingat setiap pembayaran pajak berkontribusi pada pembangunan Dumai menuju visi Kota Idaman.
“Jangan tunggu lagi, manfaatkan kemudahan ini dan bayarlah pajak Anda sebelum 30 Desember 2024. Mari bersama-sama membangun Dumai ke arah yang lebih baik,” pungkasnya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi Bapenda Kota Dumai di Jalan HR Soebrantas, di belakang Mal Pelayanan Publik, dengan membawa ketetapan pajak masing-masing.
