Pemkab Kampar Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla, Warga Diminta Tidak Membakar Lahan

Pemkab Kampar Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla

Beritane.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar resmi menetapkan status siaga darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Seluruh masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembakaran hutan atau lahan, dan akan ada tindakan hukum tegas bagi para pelaku Karhutla.

Pengumuman ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang diadakan di aula rumah dinas Bupati Kampar pada Selasa (30/7/2024).

Rapat tersebut diadakan untuk merespons musim kemarau yang sedang berlangsung dan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati Kampar, Hambali.

Rapat ini juga dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kampar serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Kampar.

Pj Bupati Kampar, Hambali, menegaskan komitmen Pemkab Kampar dalam mencegah dan menangani Karhutla.

“Ini adalah sinergi kita bersama dalam kesiapsiagaan pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kampar agar kebakaran dapat teratasi, sehingga tidak terjadi dampak buruk bagi masyarakat,” ujar Hambali.

Hambali juga menyebutkan bahwa beberapa kasus Karhutla yang terjadi di Kabupaten Kampar tidak hanya dipengaruhi oleh fenomena El Nino, tetapi juga oleh kelalaian manusia yang membuka lahan dengan cara membakar.

“Bersama TNI/Polri dan Forkopimda lainnya, kami akan menindak tegas siapa saja yang sengaja membakar lahan. Saya perintahkan seluruh OPD terkait untuk mengimbau dan mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar,” tegasnya.

Hambali meyakini bahwa dengan sinergi antara Pemkab, TNI/Polri, serta Forkopimda lainnya, pencegahan Karhutla di Kabupaten Kampar dapat dilakukan dengan baik.

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja, menambahkan bahwa Polri selalu berkolaborasi dengan TNI dan berbagai pihak untuk mencegah Karhutla.

“Kemarin ada delapan titik yang sudah dilakukan pemadaman di Kecamatan Tapung, dan kami berpedoman untuk mengedepankan pencegahan. Tentunya, kepada pemerintah daerah, kami butuh pendataan pemilik lahan karena memang faktor kebakaran ini merupakan kesengajaan manusia,” jelasnya.

Kapolres juga menekankan bahwa ketersediaan air merupakan aspek penting dalam pencegahan Karhutla. Polres Kampar dan Polda Riau berkomitmen untuk menindak tegas siapa saja yang membakar lahan.

Sumber: Cakaplah

Exit mobile version