beritane.com
beritane.com

Pemerintah Resmi Hapus Praktik Sunat Perempuan dalam PP No 28 Tahun 2024

Avatar photo
Praktik Sunat Perempuan

Beritane.com – Pemerintah Indonesia secara resmi hapus praktik sunat perempuan melalui peraturan pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024.

Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Dalam Pasal 102 huruf a, peraturan tersebut menegaskan penghapusan praktik sunat perempuan sebagai bagian dari upaya untuk menjaga kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah.

“Menghapus praktik sunat perempuan,” demikian bunyi aturan tersebut, sebagaimana dikutip pada Jumat (2/8/2024).

Langkah ini mengikuti pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1636/MENKES/PER/XII/2010 yang mengatur tentang sunat perempuan pada 6 Februari 2014.

Pencabutan tersebut dilakukan karena kontroversi yang ditimbulkan oleh Permenkes 2010, yang dianggap memberikan sinyal bahwa sunat perempuan diperbolehkan.

Permenkes Nomor 1636/MENKES/PER/XII/2010 kemudian dicabut dan tidak berlaku.

Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, pelarangan sunat perempuan tidak dicantumkan, hingga akhirnya diatur kembali dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.

Pandangan MUI tentang Praktik Sunat Perempuan

Praktik sunat perempuan merupakan hal yang umum di kalangan pemeluk Islam di Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah mengeluarkan Fatwa No.9A Tahun 2008 yang membahas tentang sunat anak perempuan.

Dalam fatwa tersebut, sunat bagi perempuan dianggap sebagai bagian dari aturan Islam, bukan sekadar tradisi.

“Khitan bagi laki-laki maupun perempuan termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam. Khitan terhadap perempuan adalah makrumah (kemuliaan) dan pelaksanaannya dianjurkan sebagai ibadah,” demikian bunyi fatwa tersebut yang dikutip dari portal MUI.

Terdapat berbagai pandangan dalam fikih mengenai khitan perempuan. Beberapa mazhab memiliki pandangan berbeda terkait status hukum khitan, yaitu:

1. Pendapat Sunah (Tidak Wajib): Mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i dalam riwayat yang syaz memandang khitan sebagai sunah, bukan wajib. Menurut mereka, khitan hanya merupakan fitrah dan syiar Islam, khususnya untuk perempuan.

2. Pendapat Wajib: Mazhab Syafi’i dan Hanbali menganggap khitan sebagai wajib baik untuk laki-laki maupun perempuan.

3. Pendapat Kemuliaan: Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni berpendapat bahwa khitan adalah wajib bagi laki-laki dan kemuliaan bagi perempuan, namun tidak wajib dilakukan secara ekstrem. Untuk perempuan, dianjurkan hanya memotong sedikit dan tidak sampai ke pangkalnya.

Dengan diterbitkannya PP Nomor 28 Tahun 2024, praktek sunat perempuan dihapuskan secara resmi, menyusul peraturan sebelumnya dan berbagai pandangan fikih yang ada.

Semoga informasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai perkembangan regulasi dan pandangan terkait sunat perempuan.