Beritane.com – Isu pertanahan kembali menjadi perhatian dalam Rapat Koordinasi (Rakor) antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Pemerintah Provinsi Riau serta seluruh kepala daerah se-Riau.
Pertemuan yang diadakan baru-baru ini juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota Dumai, Sugiyarto, yang menyampaikan sejumlah hal penting mengenai persoalan agraria di wilayahnya.
Dalam rapat tersebut, Sugiyarto menyoroti permasalahan penguasaan Tanah Milik Negara oleh masyarakat, terutama di beberapa titik strategis di Kota Dumai.
Ia menjelaskan bahwa ada sejumlah lahan negara yang saat ini telah dimanfaatkan oleh warga tanpa memiliki legalitas yang sah.
Salah satu kawasan yang disorot adalah sepanjang akses Jalan Soekarno-Hatta, dengan masing-masing sisi kanan dan kiri yang mencakup area 100 meter.
Selain itu, penguasaan tanpa izin juga terjadi di ruas Jalan Gatot Subroto Bukit Timah, yang melibatkan sekitar 75 meter tanah.
“Permasalahan ini perlu mendapat perhatian serius dari Kementerian ATR/BPN. Kami butuh dukungan untuk penyelesaian yang adil dan bijak agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” ujar Sugiyarto.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa persoalan tersebut tak hanya menyangkut aspek hukum, namun juga berdampak terhadap stabilitas sosial dan pembangunan daerah.
Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat untuk menyelesaikan masalah penguasaan Tanah Milik Negara secara tuntas dan berkeadilan.
Dalam forum yang sama, Sugiyarto juga melaporkan perkembangan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Dumai.
Dari lima RDTR yang direncanakan, empat telah rampung dan tiga di antaranya telah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwako).
Ia menargetkan hingga akhir tahun 2025, progres RDTR Kota Dumai akan mencapai 80 persen.
“Inshaallah target tersebut dapat tercapai karena saat ini proses penyusunan RDTR sudah sangat signifikan,” jelasnya.
Masih dalam konteks pertanahan, Sugiyarto menambahkan bahwa Pemerintah Kota Dumai juga telah menerima berbagai masukan dari Kementerian ATR/BPN terkait strategi penanganan sengketa Tanah Milik Negara.
Menurutnya, salah satu pendekatan yang sedang dijajaki adalah pemberian sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat yang telah lama menempati lahan tersebut, tentunya setelah melalui verifikasi ketat dan pertimbangan hukum yang matang.
“Ke depan, kami akan bekerja sama lebih intensif dengan Kanwil BPN Provinsi Riau untuk menindaklanjuti pengajuan hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Khususnya di koridor jalan yang telah disebutkan,” imbuh Sugiyarto.
Tak hanya itu, ia juga menyampaikan permohonan kepada Kementerian ATR/BPN RI untuk mempercepat proses penerbitan Surat Keputusan (SK) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan industri Dumai.
Menurutnya, percepatan tersebut sangat penting guna mendorong pertumbuhan investasi di sektor industri dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Kami optimistis, percepatan ini akan memperkuat daya saing Kota Dumai sebagai kawasan industri strategis di Sumatera,” kata Sugiyarto.
Rakor ini menjadi momen strategis bagi Pemkot Dumai untuk menyuarakan persoalan yang berkaitan dengan tata kelola Tanah Milik Negara, sekaligus membangun sinergi kebijakan antar tingkatan pemerintahan.
Dengan solusi yang tepat, konflik agraria dapat diminimalisir, dan lahan negara dapat dikelola dengan lebih efisien serta bermanfaat untuk kepentingan publik.









