Beritane.com – Setelah Airlangga Hartarto resmi mundur dari posisi Ketua Umum Partai Golkar pada 10 Agustus 2024, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai tersebut mengadakan rapat pleno pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Dalam rapat tersebut, DPP memutuskan untuk mengangkat Agus Gumiwang sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum Partai Golkar.
Selain itu, DPP juga mengumumkan rencana penyelenggaraan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Musyawarah Nasional (Munas) yang dijadwalkan pada 20 Agustus 2024.
Keputusan mendadak ini mengejutkan publik, terlebih setelah beredarnya video yang menunjukkan pernyataan pengunduran diri Airlangga Hartarto pada Minggu, 11 Agustus 2024.
Isu ini semakin ramai diperbincangkan bersamaan dengan spekulasi mengenai reshuffle kabinet yang akan dilaksanakan oleh Presiden Joko Widodo.
Meskipun Airlangga Hartarto mundur dan berhasil membawa Partai Golkar meraih posisi kedua dalam Pemilu Anggota DPR 2024 dengan memperoleh 102 kursi, yang merupakan peningkatan signifikan dari Pemilu 2019, perubahan mendadak ini menimbulkan berbagai spekulasi.
Salah satu isu yang beredar adalah kemungkinan Munas Partai Golkar akan dipercepat dari jadwal semula pada Desember 2024, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Musyawarah Nasional X Partai Golkar Tahun 2019.
Terkait dengan isu “cawe-cawe” Istana, Idrus Marham, Ketua Dewan Pembina Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Golkar, menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari Presiden Joko Widodo atau pihak Istana dalam pemilihan Ketua Umum yang baru.
Ia menegaskan bahwa tidak ada campur tangan politik yang memengaruhi proses internal Partai Golkar.
Perubahan kepengurusan partai politik terkait dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi perhatian penting, mengingat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 mengatur bahwa AD/ART partai politik dapat diubah sesuai dengan kebutuhan partai.
Perubahan ini harus didaftarkan ke Kemenkumham paling lambat 30 hari setelah perubahan terjadi, disertai dengan akta notaris.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017, peran Kemenkumham dalam pendaftaran perubahan AD/ART dan kepengurusan sangat krusial.
Jika perubahan tidak terdaftar, maka Partai Golkar berisiko kehilangan kesempatan untuk mengusung pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dijadwalkan pendaftarannya pada 27-29 Agustus 2024.
Penting untuk dicermati apakah Munas yang dijadwalkan pada 20 Agustus 2024 akan mengubah persyaratan bagi anggota Dewan Pembina Partai Golkar.
Apabila ketentuan lama yang mengharuskan anggota dewan pembina memiliki pengalaman minimal lima tahun dalam partai dihapuskan, maka akan ada kemungkinan orang luar partai menduduki posisi strategis tersebut.
Saat ini, perhatian tertuju pada bagaimana proses ini akan mempengaruhi struktur kepengurusan Partai Golkar dan apakah ada dampak signifikan terhadap dinamika politik nasional.













