Beritane.com – Seorang mama muda di Sidrap viral di media sosial setelah melakukan live streaming intim melalui aplikasi TikTok. Ini ulasan lengkapnya.
Belakangan ini sorotan warganet mengarap pada sosok mama muda di Sidrap. Ia melakukan live streaming di TikTok sambil berhubungan intim dengan pria.
Usut punya usut, mama muda ini sudah memiliki suami dan teman kencan dalam live streaming di TikTok bukanlah suaminya, melainkan mantan kekasih.
Kasus ini langsung menarik perhatian publik setelah rekaman video mama muda di Sidrap siaran langsung sambil berhubungan intim dengan pria lain.
Kejadian ini langsung membuat sang suami dari mama muda di Sidrap lapor polisi. Lantas, bagaimana kronologi mama muda berhubungan intim saat live TikTok?
Seorang ibu rumah tangga berinisial F (21) dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, menjadi viral setelah melakukan live streaming saat berhubungan intim dengan pria yang bukan suaminya.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kemarahan terhadap suaminya. Video tersebut disiarkan langsung melalui TikTok pada tanggal 2 Agustus 2024.
Menurut Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan, pihak kepolisian segera menangkap F setelah menerima laporan mengenai penyebaran konten pornografi di platform tersebut.
“Setelah menerima laporan, kami langsung menangkap F, yang terlibat dalam penyebaran konten pornografi di TikTok,” ujar AKP Agung pada Senin, 12 Agustus 2024.
Agung menjelaskan bahwa tindakan F bukan untuk mencari sensasi, melainkan sebagai bentuk balas dendam terhadap suaminya.
“Motif pelaku adalah kemarahan terhadap suaminya. Video ini dibuat sebagai respons terhadap ketidakpuasan yang dirasakannya,” lanjut Agung.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kasus ini, termasuk mencari informasi lebih lanjut tentang pria yang terlibat dalam video tersebut.
“Kami masih dalam proses penyelidikan untuk mengetahui lebih jauh tentang hubungan pelaku dengan pria tersebut dan alasan mendasari kemarahan pelaku terhadap suaminya,” kata Agung.
F kini menghadapi tuduhan pelanggaran Pasal 36 UU ITE juncto Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengancam dengan pidana penjara hingga 10 tahun, serta Pasal 45 juncto Pasal 27 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman sekitar 6 tahun penjara.
Sementara itu, suami F, Hendi, telah melaporkan istrinya atas tindakan perzinahan tersebut. “Saya melaporkan istri saya sendiri karena saya sangat keberatan dengan perbuatan perzinahan yang dilakukannya. Walaupun F adalah istri sah saya, tindakan ini tidak dapat diterima,” tegas Hendi pada hari yang sama.
