Beritane.com – Sebuah video yang beredar di media sosial menunjukkan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi Gulfstream G650ER, menimbulkan spekulasi dan kontroversi di kalangan warganet.
Dalam video tersebut, tampak Kaesang Pangarep dan Erina Gudono langsung memasuki mobil Alphard. Sementara barang belanjaan dibawa oleh seorang pria tanpa melalui pemeriksaan imigrasi dan kepabeanan.
Kabar ini memicu pertanyaan tentang apakah proses kepabeanan telah dilalui dengan benar.
Reaksi Warganet dan Panggilan untuk Klarifikasi
Warganet di platform X dan Instagram mendesak pihak terkait, termasuk Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, untuk memberikan penjelasan.
Seorang pengguna dengan nama akun @Ajiya_sun meminta klarifikasi tentang isu bea cukai melalui cuitannya, “Tolong jawab perbeacukaian yang lagi pada dibahas pak. Lagi pen belajar bea cukai nih hehee,” pada Senin, 26 Agustus 2024.
Pengguna lain, @Joko_widodio, mengkritik Bea Cukai, “gentlealah itu barang bawaan anak Presiden dan istrinya nggak kena bea cukai tah. Woy jawablah, Anda dibayar rakyat woy.”
Di Instagram, komentar serupa juga muncul di unggahan resmi Bea Cukai terkait pelayanan kepabeanan di Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati.
Pengguna dengan akun @mly_oke menulis, “Usut barang-barang anak Presiden dong, Min. Kok gak kena bea cukai,” sementara @lucy_lucunya menanyakan, “Itu barang belanjaan kak Kaesang pulang naik jet pribadi langsung masuk mobil? Ga diaudit. Ditunggu informasinya, ya.”
Biaya Sewa Jet Pribadi dan Tanggapan Ekonom
Warganet juga memperkirakan biaya sewa jet pribadi yang digunakan Kaesang dan Erina antara US$ 13.000 hingga US$ 19.750 per jam, yang jika dikonversi setara dengan Rp 202 juta hingga Rp 308,8 juta per jam. Jet pribadi yang diduga disewa adalah Gulfstream G650.
Ekonom Achmad Nur Hidayat dari UPN Veteran Jakarta meminta Kaesang Pangarep untuk menjelaskan penggunaan jet pribadi tersebut, terutama dalam konteks kondisi ekonomi yang menantang.
“Kaesang dan keluarga perlu menjelaskan kepada publik berapa biaya dan sumber dana yang digunakan untuk menyewa jet pribadi itu. Saat kondisi ekonomi menantang bagi rakyat, menggunakan jet pribadi mewah bisa dikatakan sebagai tindakan tidak sensitif,” kata Achmad.
Achmad juga menyoroti situasi politik di Indonesia yang memanas, termasuk pembatalan revisi RUU Pilkada dan pengunduran diri Kaesang dari pencalonan Pilkada 2024.
Sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan anak presiden, Kaesang diharapkan menunjukkan empati dan transparansi.
Klarifikasi dari Bea Cukai
Menanggapi video tersebut, Nirwala Dwi Heriyanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, menjelaskan bahwa jika penerbangan tersebut berasal dari luar negeri, maka akan melewati proses imigrasi dan kepabeanan sesuai dengan prosedur internasional.
“Jika penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik, maka tidak perlu melalui Bea Cukai. Namun, jika penerbangan tersebut internasional, akan melalui prosedur imigrasi dan kepabeanan sesuai ketentuan,” ujar Nirwala pada Senin (26/8/2024).
Nirwala menambahkan bahwa mobil yang mengantar penumpang dari jet pribadi harus memiliki izin khusus untuk memasuki apron bandara dan akan menjalani proses kepabeanan di terminal.
Pengamat penerbangan Alvin Lie menegaskan bahwa kendaraan yang masuk ke apron bandara harus memenuhi syarat dan mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan. “Mobil di apron harus memiliki izin dan monitor instruksi dari otoritas terkait,” jelas Alvin.
Kontroversi ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan kepabeanan dan prosedur keamanan di bandara, terutama ketika melibatkan individu berprofil tinggi.
