Beritane.com – Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango, merespons pernyataan kritis dari mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengenai penanganan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang Pangarep terkait fasilitas jet pribadi.
Nawawi Pomolango menegaskan bahwa KPK telah menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur dan kewenangan yang ada.
Nawawi menyatakan, “Saya sudah lama tidak terlalu memperhatikan komentar dari Pak Mahfud. Kami memiliki protokol standar dalam menangani kasus seperti ini. Sejauh ini, proses penanganan kasus ini berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Nawawi dikutip pada Rabu (4/9/2024).
Nawawi membantah tudingan bahwa KPK sengaja menunda penyelidikan kasus ini hingga pimpinan KPK saat ini berakhir pada Desember 2024.
Ia menegaskan bahwa semua pihak, termasuk anggota keluarga Presiden, diperlakukan sama di hadapan hukum. “Tidak ada yang istimewa di hadapan KPK. Semua orang dihadapkan pada hukum yang sama,” tegas Nawawi.
Saat ini, KPK berencana memanggil Kaesang Pangarep untuk memberikan klarifikasi mengenai kasus ini. Selain itu, KPK masih dalam proses verifikasi terhadap laporan yang disampaikan oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, pekan lalu.
Sebelumnya, Mahfud MD mengkritik penanganan kasus ini dalam podcast “Terus Terang” yang dipublikasikan di YouTube pada Senin (2/9/2024).
Dalam podcast tersebut, Mahfud menyebutkan bahwa kasus dugaan gratifikasi Kaesang seharusnya sudah berada dalam tahap penyelidikan, dan KPK seharusnya tidak mempermasalahkan status Kaesang sebagai individu non-penyelenggara negara.
“Mestinya, kasus ini sudah masuk dalam tahap penyelidikan. Jika ingin menegakkan hukum, KPK seharusnya bertindak,” ujar Mahfud.
Mahfud juga mendesak KPK untuk mengusut lebih dalam, mengingat kasus ini melibatkan keluarga Presiden dan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
“Mungkin Kaesang mendapatkan sesuatu dari kakaknya atau perusahaan yang mungkin mendapatkan keuntungan dari presiden. Ini semua berpotensi menjadi gratifikasi,” tambah Mahfud.
