Kejari Indragiri Hulu Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Bawaslu

Kejari Indragiri Hulu Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Bawaslu

Beritane.com – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) baru-baru ini menetapkan dua tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten tersebut.

Kedua tersangka adalah ED, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu tahun 2017, dan ZN, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk tahun 2017 dan 2018.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Indragiri Hulu, Muhammad Ulinnuha, menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru ini merupakan hasil dari pengembangan kasus yang sedang ditangani.

“Sejak tahun 2023, tim penyidik kami telah menyelidiki kasus dugaan korupsi di Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu untuk tahun anggaran 2017 dan 2018. Kasus ini melibatkan kerugian negara sebesar Rp929.004.199, dengan Yulianto sebagai salah satu tersangka sebelumnya,” kata Ulinnuha pada Rabu (4/9/2024).

Ulinnuha menambahkan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah membawa kasus Yulianto ke pengadilan, dan Yulianto telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Nomor: 59/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr tanggal 7 Maret 2024 oleh Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan adanya keterlibatan ED dan ZN dalam kasus ini. Mereka turut menikmati hasil korupsi dan terlibat dalam manipulasi data laporan pertanggungjawaban kegiatan di Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu,” tambah Ulinnuha.

Menurut Ulinnuha, tim penyidik telah memeriksa 23 orang saksi untuk mengumpulkan alat bukti tambahan dalam kasus ini. ED dan ZN telah dipanggil untuk pemeriksaan dan, setelah menjalani tes kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi baik, keduanya ditahan.

“ED dan ZN akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) IIB Rengat selama 20 hari, mulai dari 4 hingga 23 September 2024,” ujar Ulinnuha menutup keterangan persnya.

Exit mobile version