Kasus Pembunuhan Nia Penjual Gorengan: Indra Septiawan Ternyata Residivis

Nia Penjual Gorengan

Beritane.com – Kasus pembunuhan Nia penjual gorengan masuk bebak akhir dengan ditangkapnya Indra Septiawan yang ternyata residivis.

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono, mengungkapkan bahwa Indra Septiawan (26), tersangka dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), seorang penjual gorengan, bukanlah sosok biasa.

Tersangka memiliki catatan kriminal yang membuat proses penangkapannya menjadi tantangan bagi pihak kepolisian.

“Indra adalah seorang residivis yang pernah berurusan dengan hukum, di mana ia terlibat kasus pencabulan pada tahun 2013 dan juga terlibat dalam kasus narkoba pada tahun 2017,” jelas Irjen Suharyono dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (20/9/2024).

Kapolda menambahkan, proses pencarian tersangka selama sepuluh hari sangat sulit. “Dengan kerjasama yang baik antara tim penyidik dan keberuntungan, kami akhirnya berhasil menemukan Indra,” tambahnya.

Irjen Suharyono juga menyatakan bahwa anggota kepolisian telah berusaha menyergap tersangka beberapa kali, namun selalu gagal.

“Pada upaya penyergapan pertama, tersangka melarikan diri ke dalam hutan saat hujan deras. Kami hanya menemukan sandal dan tasnya.”

“Pada penyergapan kedua dan ketiga, Indra berhasil lolos lagi, dan baru pada hari ke-11, kami berhasil menangkapnya,” ungkapnya.

Selama masa pelariannya, Indra diketahui berpindah-pindah tempat di kawasan Kecamatan Kayu Tanam dengan bersembunyi di hutan, memanfaatkan keakrabannya dengan medan tersebut.

Pengakapan Pelaku Kasus Pembunuhan Nia Penjual Gorengan

Polisi membeberkan kronologi kasus pembunuhan Nia penjual gorengan yang dilakukan oleh tersangka Indra Septiarman.

Selain melakukan aksi pembunuhan, tersangka juga melakukan rudapaksa terhadap Nia penjual gorengan keliling di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Mayat Nia penjual gorengan di kubur di lahan perkebunan dengan kedalaman kurang lebih 1 meter. Jasadnya kemudian ditemukan setelah tiga hari dinyatakan hilang.

Indra Septiawan adalah tersangka kasus pembunuhan Nia penjual gorengan dan residivis kasus pencabulan dan narkoba.

Terduga pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari, seorang gadis penjual gorengan berusia 18 tahun, berhasil ditangkap pada Kamis, 19 September 2024.

Pria berinisial Indra Septiawan, dibekuk di sebuah rumah kosong di kawasan Kayu Tanam, Padang Pariaman, setelah dua pekan dilakukan pencarian.

“Benar, pelaku sudah ditangkap di sebuah rumah kosong di kampung ini,” kata Rini, kakak kandung Nia.

Kasus ini bermula ketika Nia dinyatakan hilang sejak Jumat, 6 September 2024, setelah tidak kembali ke rumah usai menjajakan gorengan. Keluarga kemudian melaporkan kehilangan Nia kepada pihak berwenang.

Nia berasal dari keluarga yang kurang mampu dan merupakan anak kedua dari tiga bersaudara. Seorang tetangga, Safril, menyebutkan bahwa Nia biasa menjual gorengan dengan berjalan kaki dan menduga bahwa korban telah menjadi sasaran kejahatan.

Tiga hari setelah dilaporkan hilang, pada Ahad, 8 September 2024, tim gabungan menemukan barang-barang milik Nia di lahan perkebunan di Korong Pasa Gelombang.

Mereka juga menemukan gundukan tanah mencurigakan yang kemudian diketahui sebagai tempat penguburan jasad Nia. “Korban ditemukan dalam keadaan tanpa busana,” ujar Kapolres Padang Pariaman, AKBP Faisol Amir, saat itu.

Barang-barang lain milik Nia, seperti jilbab dan sendal, juga ditemukan di lokasi tersebut. Jasad Nia kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Padang untuk autopsi, sementara penyelidikan polisi berlanjut dengan memeriksa saksi-saksi.

Setelah sepekan pencarian terduga pelaku, polisi mengalami kesulitan karena IS terus berpindah tempat. “Kami menerima informasi dari warga bahwa terduga pelaku sempat terlihat di hutan dan gubuk-gubuk sekitar,” jelas Faisol.

Polisi sudah mengantongi identitas terduga pelaku, meski ciri-cirinya belum diumumkan kepada publik. Akhirnya, IS ditetapkan sebagai tersangka setelah beberapa saksi diperiksa dan barang bukti ditemukan di dekat lokasi penguburan Nia.

“Benar, kami telah menetapkan IS sebagai tersangka,” kata Faisol pada 16 September 2024.

Penangkapan IS dilakukan pada Kamis sore, dan berita ini juga diumumkan melalui akun Instagram resmi Polres Padang Pariaman.

Saat penangkapan, IS mencoba melarikan diri ke loteng rumah, tetapi akhirnya ditangkap oleh petugas setelah situasi di sekitar rumah tegang dengan kerumunan warga.

Saksi mata, Buyung, menceritakan bahwa dia awalnya memeriksa rumah kosong itu bersama dua pemuda lain. Setelah mendapat kunci dari pemilik, mereka masuk dan menemukan IS di dalam.

Faisol mengonfirmasi bahwa penangkapan ini sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan kepada penyidik. Penyidikan masih berlanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut.

Exit mobile version