Beritane.com – Seorang guru renang pria jadi tersangka atas kasus penganiayaan guru renang wanita di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.
Polisi telah menetapkan status tersangka kepada seorang guru renang pria berinisial JSM (40 tahun) di Asahan setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap rekan kerjanya.
Di mana korban yang tak lain adalah seorang guru renang wanita bernama Asliyani Siregar. JSM diduga menendang Asliyani hingga menyebabkan pendarahan.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, mengungkapkan bahwa JSM resmi ditetapkan sebagai tersangka pada hari Senin (5/8) dan langsung ditahan.
“JSM kini berstatus tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan,” ujar AKBP Afdhal Junaidi saat konferensi pers di Polres Asahan pada Selasa (6/8).
Menurut pihak kepolisian, JSM diancam dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP yang dapat menjatuhkan hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa empat orang saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus ini.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Kolam Renang Sabty Garden pada Jumat (2/8). Akibat kejadian ini, Asliyani mengalami pendarahan dan bengkak di bagian vitalnya.
Sekretaris Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) Kabupaten Asahan, Agus Salim, yang sempat menemui korban, mengungkapkan bahwa Asliyani sempat pingsan dan terjatuh ke dalam kolam.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya pembengkakan dan pendarahan pada area kemaluannya.
Agus Salim menjelaskan bahwa insiden ini berawal dari perselisihan terkait batu loncatan untuk berenang.
Anak didik Asliyani ingin menggunakan batu loncatan, tetapi JSM tiba-tiba menurunkan anak didik Asliyani dan menggantinya dengan muridnya sendiri.
Asliyani kemudian mempertanyakan tindakan tersebut, yang memicu cekcok antara keduanya. JSM, dalam kemarahannya, memaki-maki dan akhirnya menendang kemaluan Asliyani.
